Erman Rajagukguk; Jejak dan Dedikasi Sang Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukumonline Editor’s Choice 2022

Erman Rajagukguk; Jejak dan Dedikasi Sang Pelopor Hukum Ekonomi di Indonesia

Pemikiran-pemikirannya yang futuristik terutama di bidang hukum ekonomi memberikan kontribusi dan perubahan terhadap pemahaman dan konsep hukum bisnis di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Mendiang Prof. Erman Rajagukguk
Mendiang Prof. Erman Rajagukguk

Hukum itu tidak selalu tegak. Sekali tegak, sekali runtuh. Karena, ia tergantung pada tingkah laku manusia. Tugas kita adalah: tegakkan ketika runtuh, berdirikan ketika rubuh.” – Prof. Erman Rajagukguk.

Selasa malam tepatnya di tanggal 23 Agustus 2022, suasana duka menyelimuti dunia pendidikan hukum Indonesia, khususnya keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Seorang tokoh penting dalam perkembangan hukum ekonomi di Indonesia menghembuskan nafas terakhirnya di RS RSUD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada usia yang ke-76 tahun. Dia adalah Guru Besar FHUI Prof. Erman Rajagukguk.

Kepergian begawan hukum keperdataan ini meninggalkan banyak warisan di bidang pendidikan ilmu hukum. Terbukti dengan banyaknya pemikiran Prof. Erman yang dituangkan ke dalam buku dari berbagai konsentrasi ilmu hukum, beberapa di antaranya terkait hukum dan masyarakat, agraria, investasi dan pasar modal, yustisia, TPPU dan arbitrase.

Baca Juga:

Erman Rajagukguk lahir di Padang, 1 Juni 1946. Sudah lebih dari 40 tahun, ia menukuni ilmu hukum. Hukum agraria dan hukum investasi merupakan sebagian dari rentetan keahliannya. Selain pengalamannya sebagai konsultan hukum, dia juga memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum di berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia, Universitas Sumatra Utara, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Surabaya.

Dia menerima penghargaan dari University of Washington Chapter of The Order of the Coif pada 28 November 2001 sebagai penghargaan atas kesetiaannya pada dunia akademis dan pengabdiannya kepada masyarakat. Selain sebagai pendiri STH Indonesia Jentera, ia adalah seorang guru besar. Ia telah menjadi promotor bagi 40 doktor Ilmu Hukum, 11 di antaranya kemudian menjadi guru besar.

Erman sendiri memulai pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada 1975. Ia merupakan pendiri kantor hukum Erman & Associates (1975—1980). Selama 1975—1980, ia dipercaya sebagai redaktur majalah Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tags:

Berita Terkait