Esensi Mata Kuliah Pancasila Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum
Utama

Esensi Mata Kuliah Pancasila Bagi Mahasiswa Fakultas Hukum

Keberadaan Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar dimana hukum berlandaskan butir-butir di dalamnya. Kemudian menjadikan mata kuliah Pancasila sangat esensial untuk dipahami dan diresapi secara mendalam bagi kalangan mahasiswa hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Bambang Sucondro. Foto: RES
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Bambang Sucondro. Foto: RES

Pemerintah melalui Pasal 35 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mewajibkan setiap Pendidikan Tinggi untuk memuat sejumlah mata kuliah wajib dalam kurikulumnya. Antara lain Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Khusus untuk mata kuliah Pendidikan Pancasila, timbul pertanyaan, bagaimana esensi dari mata kuliah Pancasila dalam Pendidikan Tinggi Hukum?

“Sangat esensial. Sebagai civitas akademika Fakultas Hukum, jangan kita bicara konstitusi (UUD 1945), tapi tidak memahami esensi Pancasila. UUD 1945 itu tingkat paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, itu juga dipelajari di Pancasila,” terang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) Dr. Bambang Sucondro kepada Hukumonline, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:

Lebih lanjut, UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa menempati posisi paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui mata kuliah Pancasila, pemahaman terkait UUD 1945 juga dipelajari. Itu bukan sekedar sejarah maupun butir Pancasila yang dijadikan sorotan mata kuliah ini, tetapi juga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadi aspek penting yang dikaji.

“Orang hukum kuncinya di situ belajar tentang hukum. Hukum itu apa sih? Mengatur supaya tertib, ada aturannya, ada UU dengan mengacu pada UUD 1945 sebagai hukum dasar ditambah (aturan) turunannya yang lain. Apalagi Fakultas Hukum tempat bibit-bibit masa depan penegak dan praktisi hukum,” ungkapnya.

Nah, penguatan pemahaman terhadap mata kuliah Pancasila bagi mahasiswa hukum tidak dapat dipandang sebelah mata. Pancasila sebagai landasan dimana hukum berlandaskan nilai-nilai di dalamnya, maka mata kuliah Pancasila sangat esensial untuk dipahami dan diresapi secara mendalam.

Apalagi di tengah perkembangan zaman dewasa ini dengan maraknya teknologi. Pengetahuan mengenai Pancasila harus semakin giat diperkuat agar dapat meneguhkan pemikiran mahasiswa hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya sampaikan kepada mahasiswa, pelajarilah dasar negara kita. Itu modal dasar kita sebagai bangsa Indonesia. Itu juga bisa jadi bekal, jangan anggap sepele (mata kuliah Pancasila). Banyak topik yang bisa diangkat berkaitan dengan Pancasila dan hukum. Misalnya, mengenai negara kesatuan, negara ketuhanan, topik skripsi (mengenai hukum bisa) banyak dikaitkannya,” kata Bambang.

Tags:

Berita Terkait