Etika Profesional jadi Fondasi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi
Utama

Etika Profesional jadi Fondasi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi

Pentingnya penyempurnaan etika dan standar profesi konsultan hukum sektor keuangan di tengah perubahan regulasi yang semakin kompleks.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Akademisi FHUI Ari Wahyudi Hertanto (kanan) dan Ketua DK HKHSK, Soemarjono Soemarsono (kiri) dalam seminar Etika, Kompetensi, dan Integritas: Pilar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi, Selasa (29/7). Foto: HAN
Akademisi FHUI Ari Wahyudi Hertanto (kanan) dan Ketua DK HKHSK, Soemarjono Soemarsono (kiri) dalam seminar Etika, Kompetensi, dan Integritas: Pilar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi, Selasa (29/7). Foto: HAN

Etika dalam profesi konsultan hukum sektor keuangan bukan sekadar gagasan moral yang abstrak, melainkan harus dituangkan dalam standar tertulis yang jelas dan dapat ditegakkan. Di tengah transformasi regulasi yang terus berkembang, etika profesional menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas sekaligus membedakan praktik profesi ini dari sektor lain.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ari Wahyudi Hertanto menjabarkan pembahasan mengenai etika harus dimulai dari pemahaman terhadap konsep moralitas secara umum.

“Kita berbicara mengenai gagasan apa itu etika. Etika itu berangkat dari kesehatan moral pada umumnya. Yaitu mengacu pada suatu studi sistematis tentang apa yang benar dan salah secara moral. Nah, ini abstrak,” ujarnya dalam seminar bertajuk Etika, Kompetensi, dan Integritas: Pilar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan di Tengah Transformasi Regulasi yang digelar di Jakarta, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Ia menjelaskan sifat dari etika secara filsafat sangat universal dan filosofis. Konsep ini seringkali membahas nilai-nilai mendasar seperti keadilan, kewajiban, kebajikan, dan kejujuran yang bisa dilihat dalam pendekatan virtue ethics atau etika kebajikan, sebagaimana dikenalkan oleh tokoh-tokoh filsafat klasik seperti Aristoteles.

Namun, menurutnya, kompleksitas dan keabstrakan dari etika filosofis itu perlu dijembatani ketika masuk dalam ranah profesional. Etika sebagai konsep moral itu sesuatu yang sangat abstrak. Tapi begitu masuk pada ranah etik, maka akan bicara tentang dokumen tertulis yang memuat standar perilaku etis yang diharapkan oleh suatu organisasi atau profesi.

Etik, menurut Ari, dimaksudkan sebagai bentuk formal dari nilai-nilai moral yang di institusionalisasi dalam suatu komunitas profesional untuk menjadi panduan perilaku konkret. Di sinilah peran etik sebagai dokumen resmi menjadi sangat penting, karena fungsinya adalah untuk mempromosikan nilai-nilai seperti integritas, transparansi, dan akuntabilitas secara konkret.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info