Febri Diansyah Dilantik Jadi Pengurus PBH AAI Pimpinan Arman Hanis
Utama

Febri Diansyah Dilantik Jadi Pengurus PBH AAI Pimpinan Arman Hanis

Mereka mempunyai perhatian yang sama untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Febri Diansyah saat dilantik menjadi pengurus PBH AAI pimpinan Arman Hanis, Jumat (28/10/2022).
Febri Diansyah saat dilantik menjadi pengurus PBH AAI pimpinan Arman Hanis, Jumat (28/10/2022).

Ada sedikit kejutan dalam Rapat Pleno Terbatas yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pimpinan Arman Hanis dan Bobby R Manalu. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tiba-tiba saja hadir dalam rapat yang diadakan di Bogor, Jawa Barat tersebut.

Kedatangan Febri ternyata untuk menghadiri pelantikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) AAI periode 2022 hingga 2027. Dalam Surat Keputusan Nomor : 013/KEP/DPP-AAI/X/22 yang diperoleh Hukumonline, pertimbangan pengangkatan pengurus PBH AAI ini untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai perwujudan asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

“Saya dipercaya menjadi salah satu Wakil Ketua. Sebagai PBH, tugas Kami adalah menjalankan Bantuan Hukum. Tugas yang selain mengacu pada UU Advokat juga berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Febri kepada Hukumonline usai pelantikan di sela-sela acara Rapat Pleno Terbatas AAI, Jum'at (28/10/2022) malam.  

Baca Juga:

Untuk merealisasikan hal tersebut, Febri mengatakan PBH AAI dalam waktu dekat akan merumuskan konsep dan program Bantuan Hukum untuk kelompok yang rentan dan juga terhadap korban tindak pidana maupun kejahatan tertentu. Seperti PBH pada umumnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan secara cuma-cuma tanpa biaya terhadap masyarakat yang tidak mampu.

“Semoga dalam masa bakti 2022-2027 ini, ilmu hukum dan profesi advokat yang saya jalankan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu. Tentu dengan bekerja bersama tim PBH, kampus ataupun instansi dan masyarakat sipil yang memiliki perhatian yang sama,” pungkasnya.

Sekjen AAI Bobby R Manalu mengatakan alasan pihaknya mengajak Febri untuk bergabung dengan PBH karena ia merasa mempunyai perhatian yang sama terhadap masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini juga bertujuan agar setiap orang mempunya hak dan kedudukan yang sama dalam hukum.

Tags:

Berita Terkait