FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika
Terbaru

FH Universitas Pancasila Soroti Potensi Kriminalisasi Klinik Kecantikan di Tengah Pesatnya Industri Estetika

Penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif, etik, dan pidana.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 3 Menit
Suasana diskusi dan penyuluhan Hukum terkait Krminalisasi di sektor Kecantikan Foto: Dokumentasi Humas FHUP
Suasana diskusi dan penyuluhan Hukum terkait Krminalisasi di sektor Kecantikan Foto: Dokumentasi Humas FHUP

Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggandeng praktisi hukum Tommy Payungan Nainggolan (TPN) Law Firm dalam menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku usaha klinik kecantikan di tengah pesatnya pertumbuhan industri estetika nasional. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik atas maraknya praktik ilegal dan pelanggaran standar medis di sektor layanan kecantikan yang kian berkembang pesat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dekan FHUP, Lisda Syamsumardian menegaskan pentingnya peran akademisi dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, isu yang mengemuka terkait ‘Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha Klinik Kecantikan’ menjadi dinamika industri kecantikan tidak hanya membawa peluang ekonomi, tetapi juga konsekuensi hukum yang kompleks.

“Karena itu, forum penyuluhan ini diharapkan menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk merumuskan pemahaman yang lebih proporsional terkait penegakan hukum di sektor tersebut,” ujarnya dalam sambutannya membuka forum diskusi, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, fenomena ini dipicu maraknya klinik kecantikan ilegal, praktik tanpa izin, hingga dugaan malpraktik yang menyebabkan luka serius bahkan kematian. Tingginya sorotan media dan tekanan publik mendorong aparat merespons secara represif melalui instrumen pidana. Namun, hal ini memunculkan perdebatan mengenai batas penggunaan hukum pidana dalam mengatur layanan kecantikan.

Baca juga:

Dosen hukum pidana FHUP, Rocky Marbun, menilai kriminalisasi merupakan instrumen kebijakan hukum yang tidak terlepas dari nilai sosial dan kepentingan yang dilindungi. Dalam konteks klinik kecantikan, ia menegaskan tidak semua pelanggaran harus langsung diproses secara pidana.

“Kriminalisasi harus mempertimbangkan tingkat bahaya perbuatan dan efektivitas sanksi pidana. Jika digunakan secara berlebihan, hal ini justru berpotensi menimbulkan overcriminalization yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info