PKPU Tirtamas Comexindo
Berakhir Tanpa Homologasi atau Kepailitan
Berita

PKPU Tirtamas Comexindo
Berakhir Tanpa Homologasi atau Kepailitan

Jakarta, hukumonline Menurut Undang-Undang Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir dengan disahkannya perdamaian (homologasi) atau pailit (apabila perdamaian ditolak). Untuk pertama kalinya, PKPU pT Tirtamas Comexindo tidak berakhir dengan pengesahan perdamaian atau pailit. Kelihaian Hotman Paris atau ketidakberdayaan BPPN?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<Font size='1' color='#FF0000'><b>PKPU Tirtamas Comexindo</b></font><BR>Berakhir Tanpa Homologasi atau Kepailitan
Hukumonline

Menjelang berakhirnya PKPU tetap untuk Tirtamas, majelis Pengadilan Niaga menyatakan bahwa PKPU PT Tirtamas Comexindo (Tirtamas) telah berakhir. Alasannya, telah ditemukan bukti baru yang tidak ditemukan pada proses persidangan sebelumnya. Apabila bukti baru tersebut telah ditemukan, diperkirakan akan menghasilkan putusan yang berbeda.

Adapun yang menjadi bukti baru tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) No.18/K/N/2000 pada perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan PT Sumiasih. Dalam putusan MA tersebut, dinyatakan bahwa pengalihan piutang (cessie) kepada BPPN masih harus dipermasalahkan karena eksistensi utang masih dipertanyakan.

Bukti baru lainnya adalah replik yang disampaikan kejaksaan pada perkara No.353/Pdt.G/2000 antara Negara RI cq. Menkeu RI cq. BPPN. Pihak kejaksaan yang mewakili BPPN dalam repliknya menyatakan bahwa akta cessie yang dibuat oleh PT Bank Pelita kepada BPPN tertanggal 12 Maret 1999 mengandung cacat hukum. Pasalnya, yang membuat dan menandatangani perjanjian adalah karyawan BPPN kepada BPPN dengan dasar yang keliru.

Menurut pertimbangan majelis, cessie di atas saling kait-mengkait. Dengan demikian, kedudukan BPPN menjadi tidak sah. Untuk membuktikan keabsahan cessie tersebut lebih lanjut bukan menjadi wewenang dari Pengadilan Niaga.

Dengan ditemukannya bukti-bukti tersebut, trio majelis Pengadilan Niaga yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution (ketua), Hasan Basri dan Putu Supadmi (anggota) memutuskan PKPU Tirtamas Comexindo berakhir tanpa homologasi (pengesahan perdamaian) atau pailit. Dan status Tirtamas pun kembali ke keadaan semula seperti sebelum adanya PKPU.

PKPU tetap

Dari informasi yang dikumpulkan hukumonline, sebelum mengajukan PKPU, Tirtamas digugat pailit oleh BPPN yang memegang piutang Bank Tamara yang telah dialihkan senilai Rp21 miliar. Atas gugatan pailit tersebut, Tirtamas lewat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya, mengajukan PKPU.

Awalnya, Tirtamas diberikan PKPU tetap selama 6 bulan, selanjutnya diberikan tambahan 3 bulan. Namun pada persidangan untuk memberikan tambahan PKPU tetap 3 bulan terungkap bahwa ada kelebihan pemberian PKPU selama 45 hari. Menurut UUK, PKPU tetap maksimal hanya dapat diberikan selama 270 hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: