Rancangan KUHP Nasional
Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati
Fokus

Rancangan KUHP Nasional
Pembunuh dan Pemerkosa Tidak dapat Dipidana Mati

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk menggantikan KUHP yang selama ini berlaku sudah disusun oleh pemerintah. Rancangan KUHP Nasional ini tidak menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok seperti halnya dalam KUHP saat ini. Bagaimana dengan perkosaan dan pembunuhan yang sangat sering terjadi di Indonesia dan sudah sangat meresahkan masyarakat ini?

zaenal
Bacaan 2 Menit

Untuk lebih mudah melihat berbagai perubahan KUHP di dalam Rancangan KUHP Nasional ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Elemen Pembanding

Rancangan KUHP (Terdiri dari 2 buku)

KUHP (Terdiri dari 3 buku)

 

 

 

 

 

 

Aturan Umum

Tidak membedakan kejahatan (rechtsdelict) dengan pelanggaran (wetsdelict)

Membedakan kejahatan (rechtsdelict) dengan pelanggaran (wetsdelict)

Larangan analogi diatur secara tegas

Larangan analogi tidak diatur secara tegas

Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (tempus dan locus delicti) diatur secara tegas

Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (tempus dan locus delicti) tidak diatur

Diakuinya hukum pidana adat secara tegas

Tidak diakuinya hukum pidana adat

Ada pidana maksimum dan minimum

hanya mengatur pidana maksimum

Pidana mati bukan merupakan pidana pokok. Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial

pidana mati merupakan pidana pokok, di samping pidana penjara, kurungan, dan denda

Pidana denda dibagi dalam enam kategori

Pidana denda diatur secara langsung dalam materi pasal yang mengatur delik dengan langsung menyebutkan nilai nominal denda, tidak dalam bentuk kategori

Subjek hukum pidananya mencakup manusia (natural person) dan badan hukum (juridical person)

Subjek hukum pidananya hanya mencakup manusia (natural person)

 

 

 

Aturan tentang Tindak Pidana(Kejahatan dan Pelanggaran)

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing belum menikah apabila melakukan persetubuhan dapat dipidana (tetapi tidak dikategorikan sebagai permukahan)

Laki-laki dan perempuan yang masing-masing belum menikah apabila melakukan persetubuhan tidak dapat dipidana

Tindak pidana berencana ditiadakan, dan diatur dalam aturan umum dan ditempatkan hanya sebagai bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan. Hal ini mengakibatkan tindak pembunuhan tertutup kemungkinan untuk dijatuhi pidana mati.

Tindak pidana berencana diatur secara langsung dalam materi pasal yang mengatur suatu tindak pidana

Mengatur tindak pidana penghinaan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court), pencucian uang (money laundring), dan terorisme.

Tidak mengatur tindak pidana penghinaan terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court), pencucian uang (money laundring), dan terorisme.

Sumber: Pusat Data Hukumonline

Pembunuh dan Pemerkosa tidak dapat dipidana mati

Dua tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, yaitu perkosaan dan pembunuhan tidak diancam dengan pidana mati. Sebelumnya, pelaku pembunuhan dapat dipidana mati, yakni apabila dilakukan secara terencana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP. Akan tetapi, di dalam Rancangan KUHP Nasional tindak pidana berencana, termasuk pembunuhan berencana, ditiadakan.

Sementara untuk tindak pidana perkosaan, tuntutan masyarakat untuk menghukum para pelaku dengan pidana seberat-beratnya, termasuk ancaman pidana mati, cukup besar. Mereka beranggapan, penderitaan yang dialami korban akibat perkosaan itu tidaklah dapat disembuhkan karena harus dibawa sampai mati. Lihat saja reaksi masyarakat terhadap kasus perkosaan seorang karyawati oleh sopir taksi dan gerombolannya.

Ancaman pidana maksimal untuk kedua tindak pidana itu di dalam Rancangan KUHP Nasional hanya pidana penjara 12 tahun untuk perkosaan dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun untuk pembunuhan. Sementara ancaman pidana minimum untuk perkosaan adalah pidana penjara 3 tahun dan pidana penjara 5 tahun untuk pembunuhan.

Ancaman pidana mati di dalam Rancangan KUHP Nasional hanya diperuntukkan kepada tiga tindak pidana. Pertama, terhadap proses kehidupan ketatanegaraan, yakni perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden, atau menjadikan salah satu dari keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan (Pasal 199). Bagaimana dengan pembunuhan yang benar-benar mengakibatkan seorang warga negara biasa mati? Sang pembunuh tidak dapat dipidana mati.

Selain itu, ancaman pidana terhadap jenis tindak pidana ini berlaku juga terhadap perbuatan permusuhan dengan negara lain yang mengakibatkan  terjadinya perang (Pasal 204 ayat (2)). Pengkhianatan terhadap musuh negara dan pemberian bantuan kepada musuh yang menyebabkan huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan tentara juga diancam pidana mati (Pasal 218 ayat (3)).

Tags: