Sidang Lanjutan Microsoft
Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis
Berita

Sidang Lanjutan Microsoft
Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis

Ada perkembangan yang cukup menarik dalam persidangan kasus gugatan Microsoft Corp terhadap lima toko komputer. Dalam persidangan, kuasa hukum Microsoft Corp, yakni Hafzan Taher dari kantor hukum Soemadipraja & Taher menyerahkan seperangkat komputer beserta sistem perangkat lunaknya sebagai alat bukti.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Sidang Lanjutan Microsoft</b></font><BR>Hakim Pertimbangkan Alat Bukti Data Elektronis
Hukumonline

Apa yang dilakukan Taher cukup menarik karena ternyata majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan alat bukti ini. Sebagai suatu sistem, yang diserahkan Taher ke majelis hakim berupa perangkat keras komputer serta sistem perangkat lunak di dalamnya, berupa sistem operasi milik komputer beserta aplikasinya seperti Ms Office 97 yang ter-install di dalamnya.

Jika majelis hakim yang diketuai Amirudin Zakaria dengan anggota Heri Suwantoro serta Saparudin Hasibuan pada sidang lanjutan Microsoft di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2001 kemudian menerima alat bukti ini, kasus ini dapat dijadikan tonggak dalam hal penegakan hukum di mana masalah teknologi informasi terkait di dalamnya.

Selama ini banyak pengamat menilai perangkat lunak yang notabene merupakan data elektronis tidaklah dapat diterima sebagai  alat bukti. Pasalnya, hal ini tidak diatur dalam ketentuan pasal 295 HIR ataupun pasal 184 KUHAP.

"Kita tunggu saja,  apakah nanti hakim akan meminta keseluruhan sistem komputer ini atau hanya harddisk-nya saja," ujar Ahmad Djosan, salah satu kuasa hukum Microsoft.

Microsoft teledor 

Tampaknya, Microsoft Corp melakukan keteledoran dalam hal pembuktian atas gugatannya terhadap kelima toko komputer, yakni HJ Computer, HM Computer, Altec Computer, dan Panca Putra Computer, yang dituduh Microsoft melakukan harddisk downloading.

Pasalnya, tes pembelian oleh Microsoft Corp dilakukan pada 3-4 Januari 2001. Sedangkan dalam persidangan, saksi ahli Agus Budiman, IT Advisor dari PT Hill Indonesia Consultant, mengemukakan dirinya baru melakukan pemeriksaan atas perangkat komputer tersebut pada 16 Januari 2001.

Kuasa hukum keempat toko komputer tersebut, Hermawi Taslim, mempersoalkan masalah tenggang waktu 12 hari tersebut. Alasannya, bisa saja pihak lain yang memasukkan software tersebut ke dalam hard disk komputer.

Apalagi Agus Budiman menyatakan bahwa untuk meng-install perangkat lunak buatan Microsoft tersebut, waktu yang dibutuhkan hanyalah satu jam untuk satu komputernya. Agus mengakui, memang ada kemungkinan pihak lain dalam rentang waktu tersebut meng-install software Microsoft.

Siapa yang meng-install

Selain itu, dalam persidangan Agus Budiman juga mengemukakan bahwa pihaknya tidak dapat membuktikan siapa sebenarnya yang melakukan peng-install-an. "Dan masalah tanggal peng-install-an  dapat di-setting dengan mudah," ujarnya.

Masalah siapa yang melakukan peng-install-an software ini cukup mengemuka dalam persidangan. Hal ini dikarenakan bukti surat berupa faktur pembelian yang diajukan kuasa hukum Microsoft tidaklah memuat apakah pembelian tersebut termasuk peng-install-an software.

"Jelas bahwa pihak kami hanyalah menjual perangkat kerasnya saja. Keempat toko sebagai angota Apkomindo (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia) tidak pernah menjual software bajakan. Lihat saja faktur pembelian ini!," tandas Hermawi kepada hukumonline dan detik.com.

Hermawi, yang Ketua Apkomindo dan menangani bidang hukum, mengemukakan bahwa pihak Apkomindo selalu menegaskan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), misalnya pembajakan software.

Software bajakan

Hermawi mempertanyakan sikap Microsoft yang melakukan gugatan kepada empat anggotanya yang cukup sukses. "Mengapa Microsoft tidak melakukan gugatan atas pengusaha atau toko yang jelas-jelas menjual software bajakan. Kan banyak pihak yang menjual CD (compact disc) sofware bajakan itu. Dan mereka bukan anggota kami!," tandas Hermawi.

Memang dalam pengamatan hukumonline, praktek-praktek penjualan CD software bajakan semakin meluas. Tidak hanya di kawasan Glodok ataupun Mangga Dua, tetapi di berbagai pusat keramaianj Jakarta. Bahkan, salah satu toko yang menjual CD bajakan ini terletak di depan toko salah satu tergugat.

Hermawi mengakui bahwa memang ada toko-toko komputer yang melakukan pembajakan software dengan cara meng-install sistem operasi dan aplikasi saat komputer dibeli konsumen.

"Tapi yang itu pasti bukan anggota Apkomindo. Jika mau melakukan praktek-praktek seperti itu, silakan di luar Apkomindo. Kami ketat sekali melakukan penerimaan anggota, sehingga hanya ada 400 anggota Apkomindo dari 2.000 pedagang komputer yang ada," papar Hermawi. Jika ada anggota yang ketahuan melakukan parktek pembajakan, Apkomindo jelas tercoreng.

 

Tags: