Dalam lanjutan kasus gugatan terhadap Bank Pelita dan Bank Istimarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/11) belum menemui titik terang. Upaya damai yang dianjurkan oleh majelis hakim, ditanggapi secara pasif oleh kedua belah pihak.
Akibatnya, sidang dilanjutkan dua minggu lagi. Majelis hakim yang dipimpin Subardi, SH menegaskan bahwa apabila dua minggu lagi belum tercapai juga perdamaian, maka sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan dari tergugat.
Bank Pelita dan Istimarat digugat oleh BPPN yang diwakili Jaksa Pengacara Negara atas utang yang tidak dibayar. Utang kedua Bank tersebut kepada BPPN sebesar Rp2,6 triliun yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ditambah lagi lebih dari Rp500 miliar yang diberikan untuk dana talangan.
Sampai gugatan diajukan, tak ada tanda-tanda dari para tergugat untuk melunasi utangnya. Gugatan tersebut disertai dengan ancaman paksa badan terhadap pengurus, komisaris, dan pemegang saham kedua Bank tadi.
Di antara nama-nama pemegang saham PT Bank Istimarat terdapat nama Prof. Sumitro Djojohadikusumo dan Hashim Djojohadikusumo. Prof. Soemitro kondang sebagai begawan ekonomi Indonesia, sedangkan Hashim, anaknya, adalah konglomerat dari Grup Tirtamas. Sampai dengan sidang hari ini, kedua tokoh tersebut belum pernah menampakkan batang hidungnya di pengadilan
Hotman mengimbau
Persidangan hari ini diwarnai dengan imbauan yang disampaikan oleh Hotman Paris selaku kuasa dari Bank Pelita dan Istimarat. Imbauan tersebut ditujukan kepada penggugat dan disampaikan lewat majelis hakim.
Inti dari imbauan tersebut adalah memohon bantuan kepada majelis hakim untuk mengingatkan pihak Penggugat agar Penggugat terlebih dahulu dapat memberikan pertanggungjawaban atas nilai harta (aset) dari Bank Pelita dan Bank Istimarat.