Tidak sama halnya, jika hanya mem-forward email dari teman ke teman. Tanggung jawab distribusi hanya ke teman yang dikirim saja. Selain itu, orang yang mengirim memiliki hak untuk memberitahu temannya mengenai informasi yang ia dapatkan. Walau ternyata informasi tersebut bermuatan pencemaran.
Dalam kasus Andri, memang tidak mempergunakan UU ITE karena belum disahkan. Tapi karena sekarang sudah ada UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang substansinya merujuk pada Pasal 310 KUHP dapat dipakai untuk menjerat Andri-Andri lainnya.
Untuk anda yang tanpa sadar telah menjadi agen sosialisasi tindak pidana pencemaran, khususnya melalui email. Walau tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebaiknya lebih selektif dalam mem-forward informasi karena tanpa sadar anda juga berkontribusi mendistribusikan suatu tindak pidana.
















