Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!
Wawancara

Frans Hendra Winarta: Salah, Jika Advokat Tak Bisa Dituntut Sama Sekali!

Frans Hendra Winarta selaku salah seorang perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menuturkan seluk beluk hak imunitas dalam UU Advokat. Yuk simak penuturannya.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

PERADI kubu Fauzie beberapa kali "melemparkan" pernyataan kecewa terhadap respon KPK yang dinilai tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan PERADI. Belakangan, PERADI mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich. PERADI pun memastikan akan menyikapi kasus Fredrich secara proporsional.

 

Terlepas dari polemik tersebut, mari memahami apa itu hak imunitas advokat? Bagaimana latar belakang hak imunitas dalam UU Advokat? Tentu lebih afdal jika hukumonline berbincang dengan advokat senior Frans Hendra Winarta yang merupakan salah seorang tim perumus UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) periode 2013-2017. Berikut kutipannya :

 

Apakah advokat sama sekali tidak dapat dituntut pidana maupun perdata karena adanya ketentuan hak imunitas dalam UU Advokat?

Pendapat yang begitu salah. Persepsi para advokat muda ini mengatakan kalau profesi advokat tidak bisa dituntut, sama sekali tidak benar. Kalau pembelaan dilakukannya secara profesional, jujur, dan ada iktikad baik, sesuai dengan UU, KUHAP, itu tidak bisa dituntut. Tapi, kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya memalsu bukti, mengecoh polisi, lari dari polisi, masih ingat nggak dulu pembelaannya Tommy Soeharto? Diminta untuk melarikan diri, menghilang dari polisi, dari DPO (Daftar Pencarian Orang), itu nggak bisa dia imun.

 

Sebagai salah seorang perumus UU Advokat, apa sebenarnya yang melatarbelakangi pasal imunitas tersebut?

Waktu RUU Advokat juga saya jelaskan. Waktu (itu ada) yang dinamakan kasus Yap Thiam Hien tahun 1970-an. Dia dituntut karena pembelaan dia (terhadap) klien yang dituntut menyuap penegak hukum. Itu di dalam pengadilan waktu pembelaannya, dia mengatakan polisi ini minta kepada si klien dia uang. Nah, berdasarkan itu, dia (Yap) dituntut katakanlah membuat penghinaan.

 

Tadinya (Yap) dihukum (atas kasus) penghinaan itu, tapi oleh Prof Soebekti sebagai Ketua MA (Mahkamah Agung) waktu itu, (Yap) dibebaskan karena pembelaannya dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan pembelaan dia, membela kliennya yang dituduh menyuap atau memberi uang.

Tags:

Berita Terkait