Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Terbaru

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Fungsi hukum adalah sebagai pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, menjamin stabilitas, dll. Berikut fungsi hukum menurut para ahli selengkapnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi fungsi hukum menurut para ahli. Foto: pexels.com
Ilustrasi fungsi hukum menurut para ahli. Foto: pexels.com

Secara sederhana, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia; menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang.

Seperti halnya menafsirkan pengertian hukum, para ahli juga memiliki perbedaan pandangan tentang fungsi hukum. Berikut fungsi hukum menurut para ahli hukum.

Baca juga:

Fungsi hukum menurut Lawrence Friedman adalah sebagai berikut.

  1. Sistem kontrol: hukum memerintahkan apa yang harus dan jangan dilakukan secara paksa.
  2. Penyelesaian sengketa: hukum adalah agen pemecah konflik dan penyelesaian konflik atau sengketa.
  3. Rekayasa sosial: hukum dibutuhkan untuk mengadakan perubahan sosial yang hendak dilakukan pemerintah.
  4. Pemelihara sosial: hukum berfungsi untuk mengawasai para penguasa itu sendiri.

Fungsi hukum menurut Purnadi Purbacaraka adalah fungsi untuk menjamin stabilitas dan kepastian sebagai tujuan-tujuan utama dari hukum.

Fungsi hukum menurut Satjipto Rahardjo ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Pembuatan norma-norma, baik yang memberikan peruntukan ataupun yang menentukan hubungan orang perorangan.
  2. Penyelesaian sengketa-sengketa.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan masyarakat, terutama saat terjadi perubahan dalam masyarakat.

Fungsi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai mekanisme pengendalian sosial. Adapun yang dimaksud dengan mekanisme pengendalian sosial adalah suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa masyarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku.

Tags:

Berita Terkait