Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Terbaru

Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi harapan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban. Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak prosedural saksi

Perlindungan saksi dan korban bagi warga negara Indonesia merupakan sebuah keharusan karena merupakan bagian integral hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi instrumen hak asasi manusia.

Keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi harapan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga:

Perlindungan saksi dan korban dituangkan dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjelaskan bahwa dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.

Kemudian, pelapor yang demikian harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Namun, secara praktik undang-undang ini dinilai belum maksimal dalam mengatur perlindungan terhadap saksi dan korban.

Keterangan saksi menjadi penting dalam persoalan kejahatan, khususnya kejahatan yang dikelompokkan kedalam extraordinary crime dan sebagai salah satu alat bukti yang tercantum dalam KUHP.

Peranan penting saksi tersebut berbanding terbalik dengan perlindungan yang diberikan negara dan aparat penegak hukum kepada para saksi, perlindungan tersebut berupa perlindungan hukum dan atau perlindungan khusus lainnya.

Tags:

Berita Terkait