Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Terbaru

Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Keberadaan lembaga perlindungan saksi dan korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi harapan masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pembentukan LPSK oleh pemerintah menjadi angin segar yang diberikan oleh negara dalam melihat penegakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.13 Tahun 2006.

Perlindungan saksi dan korban menurut pasal tersebut berasaskan ada penghargaan harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. Perlindungan saksi bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib memberikan perlindungan kepada saksi secara penuh termasuk juga keluarganya saat pertama penandatanganan pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi.

Pemberhentian perlindungan kepada saksi hanya dapat dilakukan jika:

1. Saksi meminta agar perlindungan terhadap dirinya dihentikan dan hanya boleh diajukan oleh saksi sendiri tanpa terkecuali.

2. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan saksi berdasar atas permintaan pejabat yang bersangkutan.

3.   Saksi melanggar ketentuan sebagaimana yang telah tertulis dalam perjanjian.

4. LPSK berpendapat bahwa saksi tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti yang meyakininya.

Terkait perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan instansi berwenang. Instansi terkait juga wajib melaksanakan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.

Tags:

Berita Terkait