Gagal Bayar LC Didakwa Korupsi
Berita

Gagal Bayar LC Didakwa Korupsi

Pakai uang negara untuk tutupi kewajiban korporasi.

fat
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta, Foto: Sgp
Pengadilan Tipikor Jakarta, Foto: Sgp

Direktur Utama PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, Umar Zen didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Esther PT Sibuea mengatakan, terdakwa yang mengetahui perusahaannya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari PT Askrindo tetap bersepakat dengan Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Askrindo Rene Setyawan dan Kadiv Keuangan dan Akuntansi PT Askrindo, Zulfan Lubis untuk mendapatkan dana.


Dana yang diterima perusahaan terdakwa Umar dari PT Askrindo dilakukan melalui Manajer Investasi (MI) berupa Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), repo saham, reksadana dan titip jual Obilgasi. Perusahaan MI tersebut adalah PT Reliance Asset Management (RAM), PT Harvestindo Asset Management (HAM) atau PT Suprasurya Asset Management (SAM) dan PT Jakarta Asset Management (JAM) atau PT Jakarta Investment (JI).


Perusahaan terdakwa tidak memenuhi syarat menerima dana lantaran sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan bantuan dana dari PT Askrindo. Bantuan dana tersebut bermula dari adanya fasilitas Letter of Credit (LC) untuk perusahaan terdakwa dari PT Bank Mandiri Tbk senilai Rp140 miliar, dengan penjamin LC-nya adalah PT Askrindo. Pemberian bantuan LC ini diberikan PT Askrindo lantaran perusahaan terdakwa adalah salah satu nasabahnya.


Tapi setelah jatuh tempo, perusahaan terdakwa tidak dapat menyelesaikan kewajibannya membayarkan LC. Akhirnya Bank Mandiri langsung mendebet deposito PT Askrindo yang ada di Bank Mandiri. Karena LC tidak dapat dilunasi, terdakwa meminta PT Askrindo memberikan dana talangan. Dengan persetujuan Rene, permintaan terdakwa tersebut pun dikabulkan.


Lagi-lagi, dana talangan ini tidak dapat dikembalikan oleh terdakwa. Perusahaan malah meminta ke PT Askrindo untuk membeli Promissory Note (PN) milik PT Terang Kita. Untuk menutupi kerugian akibat penjaminan LC serta pemberian dana talangan yang tidak dibayar terdakwa, selanjut PT Askrindo setuju membeli PN milik PT Terang Kita dengan harapan pembelian tersebut dapat memberikan keuntungan bagi PT Askrindo.


Tapi yang terjadi terdakwa malah tidak dapat menyelesaikan kewajibannya membeli kembali PN tersebut. Lalu sekira bulan September 2004, terdakwa melakukan pertemuan dengan Rene dan Zulfan dan meminta PT Askrindo mau membeli Medium Term Note (MTN) untuk mengganti dan mengkonversi kewajiban perusahaannya yang semula berbentuk PN dan dana talangan. Pada pertemuan tersebut, Rene dan Zulfan memutuskan akan mengkonversi dana talangan dan PN tersebut menjadi MTN selama tiga tahun.


Lagi-lagi terdakwa tidak dapat menyelesaikan kewajibannya membeli MTN sebesar Rp89 miliar ditambah bunga Rp25,8 miliar dan membayar penjaminan LC yang gagal bayar Rp22,1 miliar kepada Askrindo. Akibat hal tersebut, Askrindo pun mengalami kerugian dan tidak diperbolehkan lagi memberikan dana talangan ke perusahaan terdakwa. Tapi karena ada kesepakatan antara terdakwa dengan Zulfan dan Rene, akhirnya perusahaan terdakwa dapat memperoleh dana melalui MI dalam bentuk KPD, repo saham, reksadana dan obligasi.


Penempatan investasi yang dikeluarkan PT Askrindo melalui PT RAM, berbentuk KPD sebesar Rp54 miliar, repo saham Rp21,5 miliar dan reksadana Rp14,5 miliar. Sedangkan melalui PT JAM, KPD yang dikeluarkan sebesar Rp41 miliar, melalui PT JI/PT JS repo saham yang dikeluarkan Rp133 miliar. Penempatan investasi berupa titip jual obilgasi dari Askrindo ke PT JI sebesar Rp12 miliar, penempatan investasi melalui PT JS sebesar Rp20 miliar dan obligasi saham dengan total investasi sebesar Rp63,6 miliar.


Dari seluruh penempatan dana Askrindo berupa KPD, repo saham, reksadana dan obligasi kepada MI, perusahaan terdakwa memperoleh dana sebesar Rp133,7 miliar. Angka ini pula yang disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. “Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Umar diancam dengan hukuman seperti dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) kesatujo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Esther di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7).


Bukan hanya pasal tindak pidana korupsi, terdakwa Umar juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Hal ini dikarenakan dana yang diterima terdakwa dari Askrindo melalui perusahaan MI diperoleh secara tidak sah lantaran sudah direkayasa oleh terdakwa dan Rene serta Zulfan. Padahal, perusahaan terdakwa seharusnya tidak diperbolehkan lagi menerima dana dari Askrindo. “Atas perbuatannya tersebut, terdakwa umar diancam pidana sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Tim penasihat hukum terdakwa Umar akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurut majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko, agenda eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan dilaksanakan pada Senin (16/7), pekan depan.

Tags: