Metode transaksi bayar tunda atau paylater lazim dikenal dengan Buy Now PayLater (BNPL) sedang populer di Indonesia. Tidak hanya belanja kebutuhan barang, tapi juga berbagai kebutuhan lain seperti wisata misalnya. Sama halnya dengan perjanjian utang piutang lainnya, paylater memiliki surat perjanjian berbentuk elektronik yang mengatur tentang kewajiban debitur seperti pembayaran utang.
Paylater merupakan metode pembayaran yang memungkinkan konsumen dapat melakukan pembelian produk maupun jasa lebih dulu dan melakukan pembayaran dengan cara mencicil sesuai periode yang dipilih. Di Indonesia, paylater difasilitasi oleh beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, dan fintech peer to peer lending. Meski demikian, paylater bukanlah lembaga yang menyalurkan dana. Tapi sebuah fitur transaksi digital atau metode pembayaran, sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Sementara itu, regulasi mengenai paylater sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Selain itu, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam pengaturannya transaksi paylater dapat menggunakan agunan seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf I POJK 10/2022. Namun, secara umum, praktik paylater tidak menggunakan agunan dalam transaksinya. Lantas, apakah penyedia layanan paylater tersebut berhak menyita aset debitor saat wanprestasi?
Baca juga:
- Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater
- Menimbang Untung dan Buntung Pakai Paylater di Indonesia
Asisten Manager Hukum dan Kepatuhan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Fikri Mursyid Salim menerangkan dalam hal ketentuan sita aset saat debitur paylater wanprestasi sama halnya dengan transaksi pinjaman online (Pinjol) atau fintech peer to peer lending (P2P) yang tanpa agunan.
Dia menyampaikan utang yang tidak ada jaminan atas utang, maka penyelenggara termasuk paylater tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau melakukan eksekusi terhadap barang milik debitur. Sehingga, penyedia paylater selaku kreditor tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.
Tentunya, hal tersebut juga berlaku pada penagihan melalui debt collector sebagai kuasa dari kreditur. Sebab pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Namun demikian, Fikri menyampaikan kondisi berbeda saat layanan paylater tersebut disertai dengan jaminan, maka penyelenggara selaku kreditor diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi objek jaminan melalui parate executie pada sertifikat jaminan fidusia, hak tanggungan, dan lain-lain.
Untuk itu, saat debitur tidak membayar utang tanpa jaminan maka penyedia paylater dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dan kemudian dapat meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur. “Debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (9/1/2024).
Dia melanjutkan debt collector tidak dapat melakukan eksekusi sita atas benda-benda milik debitur, seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan. Tidak hanya itu, tindakan debt collector yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya.
Debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Memadankan dengan KUHP
Dalam sebuah artikel Hukumonline menyatakan jika dipadankan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, maka dapat dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang tindak pidana pencurian atau Pasal 479 ayat (1) UU 1/2023 jika tindak pidana pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Adapun, perusahaan paylater selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain itu, perusahaan sebagai korporasi termasuk sebagai subjek hukum yang dapat dipidana menurut ilmu pidana.
Dengan demikian, Fikri menegaskan apabila barang atau harta debitur diambil secara paksa oleh debt collector untuk melunasi utang, padahal perjanjian utang piutang yang disepakati tidak menggunakan jaminan, maka debitur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pencurian.
Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Sebab penyitaan barang oleh debt collector pinjol kepada debitur bukanlah tindakan yang diizinkan tanpa melalui proses hukum yang tepat. Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap barang debitur, sehingga tindakan debt collector tersebut melawan hukum. Debitur juga dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan agar penyelenggara dikenai sanksi administratif.
Pada situs resmi Shopee, keterlambatan pembayaran tagihan SPayLater akan berdampak pada pengenaan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan. Selain itu, terdapat juga pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan Voucher Shopee.
Gagal bayar juga akan berdampak terhadap peringkat kredit debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dapat mencegah fasilitas pembiayaan dari Bank atau perusahaan lain. Selain itu, debitur akan dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.
Mengutip artikel Hukumonline, Partner di Law Office Yang & Co, Saniah Widuri mengingatkan, ada potensi risiko yang dapat muncul dari fasilitas tersebut. Beberapa di antaranya, yaitu dapat mengakibatkan terganggunya pengaturan keuangan akibat dorongan belanja yang impulsif; biaya-biaya tambahan yang ikut aktif (biaya berlangganan, administrasi, dsb); munculnya perilaku konsumtif berlebih; pencurian identitas; hingga masuk dalam kategori riba dan menimbulkan dosa besar.
Saniah mengingatkan penting bagi para pengguna untuk waspada terhadap risiko paylater. Diperlukan kemampuan penggunaan yang bijak dan bertanggung jawab, terutama untuk menghindari jebakan finansial. Menrutnya kemampuan tersebt berkaitan erat dengan kemampuan finansial, orientasi menabung dan perencanaan jangka panjang.
“Yang dapat menjauhkan kita dari pengambilan pinjaman yang berisiko gagal bayar,” pungkasnya.
















