Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor
Berita

Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor

Penggugat mengaku gagal masuk UI karena panitia membatalkan sepihak ujian masuk.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Bahrul juga meminta tambahan ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya rencana jangka panjang yang telah ia susun.

 

“Komponen geston (kepentingan) saya dirugikan. Padahal, tahun 2010 sebenarnya adalah tahun yang tepat bagi saya untuk mulai kuliah lagi, sesuai target yang saya susun. Saya terlantar selama setahun tanpa kepastian dari UI,” katanya.

 

Hukumonline mencoba konfirmasi kepada Rektor UI Gumilar Rosmiwa Soemantri. Sayangnya, sambungan telepon diputus dan pesan singkat yang dikirimkan tidak dibalas olehnya.

Tags: