GCG Tidak Bisa Berharap dari Law Enforcement
Berita

GCG Tidak Bisa Berharap dari Law Enforcement

Penegakan good corporate governance (GCG) di Indonesia nampaknya masih jauh dari harapan. Bahkan untuk menegakannya, kita tidak bisa bergantung pada penegakan hukum melalui berbagai perangkat peraturan perundang-undangan tentang GCG. Apa yang dapat diperbuat dalam kondisi demikian?

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Istilah komisaris independen memang tidak dikenal dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT). Namun menurut Kartini, sebenarnya cikal bakal keberadaan komisaris independen telah tercakup dalam UU PT. Yaitu, dalam daftar khusus yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan (pasal 43 UU PT).

Dalam UU PT, setiap perusahaan diwajibkan memiliki dua daftar, yaitu daftar pemegang saham dan daftar khusus. Namun, jangankan daftar khusus, daftar pemegang saham pun jarang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan. Menurut Kartini, 90 persen perusahaan yang ada, tidak memiliki daftar khusus.

Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk melakukan pembahasan revisi atas UU PT. Salah satu usulan yang masuk adalah agar rumusan tentang komisaris independen masuk ke dalam revisi UU PT. 

Perihal komisaris independen, BEJ sebagai pihak yang selama ini terlihat paling konsisten dalam rangka penerapan GCG, telah pula memiliki suatu regulasi yang mewajibkan para emiten yang tercatat di BEJ agar memiliki organ tersebut. Bahkan, ketentuannya lebih ketat jika dibandingkan dengan ketentuan code of conduct yang dimiliki oleh Komnas Kebijaksanaan GCG.

Dalam Keputusan Direksi PT BEJ No. Kep-315/BEJ/062000 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2000, prosentase komisaris independen haruslah minimal 30 persen dari jumlah keseluruhan dewan komisaris.

Lembaga-lembaga dan regulasi yang berkenaan dengan penerapan GCG sudah banyak bermunculan. Namun, apakah lembaga dan regulasi tersebut sudah cukup untuk menggugah kesadaran para pengusaha untuk menerapkan GCG dalam perusahaan mereka.

Atau jangan-jangan, sebenarnya telah banyak perusahaan yang benar-benar menerapkan GCG dalam perusahaan mereka. Hal ini mengingat belum adanya sistem pelaporan bagi perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip GCG.

Tags: