Gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 28-29 Agustus 2025 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Aksi yang awalnya digelar untuk menyuarakan aspirasi publik terkait isu ekonomi dan kebijakan negara berujung ricuh. Bahkan menewaskan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa ini memantik keprihatinan luas, mulai dari kalangan akademisi, alumni perguruan tinggi, hingga pemerintah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Parulian Paidi Aritonang menilai peristiwa tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi. FHUI sebagai bagian dari komunitas akademik yang menjunjung tinggi Konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, memandang penting untuk menyampaikan sikap resmi.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum yang berkomitmen pada penegakan keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian peristiwa yang terjadi pada 28-29 Agustus 2025,” tulis Parulian dalam pernyataan sikap resmi FHUI, Minggu (31/8/2025).
Baca juga:
- PSHK Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Tarik TNI dari Pengamanan Demonstrasi, Bukan Salahkan Rakyat
- Akademisi hingga Organisasi Kampus Ramai-Ramai Kecam Aksi Brutal Aparat Saat Unjuk Rasa
Terdapat 7 poin yang FHUI ajukan atas keprihatinan peristiwa ini. Pertama, mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dalam menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM. Kedua, mendesak Pemerintah Indonesia melakukan investigasi yang independen, transparan, objektif, dan akuntabel dengan melibatkan tim pencari fakta unsur masyarakat atas peristiwa tewasnya korban dari unsur masyarakat.
Ketiga, mengapresiasi unjuk rasa damai pada 29 Agustus 2025 yang dipelopori mahasiswa dan masyarakat secara tertib dan bermartabat. Keempat, menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai, yang merupakan pondasi demokrasi tanah air.
Kelima, menuntut setiap aparat keamanan mengedepankan prinsip proporsionalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan penyiksaan. Keenam, FHUI mendorong lembaga legislatif dan eksekutif membuka ruang dialog konstruktif dengan publik. Ketujuh, menuntut reformasi menyeluruh penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berorientasi pada akuntabilitas, integritas, dan kepentingan rakyat.
Seruan serupa juga datang dari Perkumpulan Alumni Atma Jaya Jakarta (PERLUNI UAJ). Dalam seruannya, terdapat empat poin sikap resmi untuk diperhatikan pemerintah maupun masyarakat. Pertama, PERLUNI UAJ menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan atas insiden yang merenggut nyawanya. Serta mengapresiasi respons cepat pemerintah dan kepolisian. Termasuk permintaan maaf Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo dan penahanan tujuh anggota Brimob yang diduga sebagai pelaku penabrakan Affan.
“Kami berharap keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan, penghiburan, dan dukungan dari berbagai pihak,” demikian pernyataan resmi PERLUNI UAJ.
Kedua, mereka menekankan bahwa pemimpin negara perlu menunjukkan empati di tengah krisis ekonomi. Kondisi rakyat yang masih dibayangi biaya hidup tinggi, pemutusan hubungan kerja, hingga kenaikan pajak properti, semestinya dijawab dengan kepekaan, bukan tindakan represif.
“Aksi demo yang berawal dari rasa ketidakadilan ini seharusnya ditanggapi dengan kepedulian,” tegas mereka.
Ketiga, PERLUNI UAJ menolak segala bentuk kekerasan dalam unjuk rasa, baik dari aparat maupun demonstran. Insiden yang berujung fatal seperti kematian Affan hanya memperlebar luka dan memperlemah ikatan kebangsaan. Keempat, mereka mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap provokasi berbasis identitas dan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Narasi yang berkembang, baik di lapangan maupun media, perlu disikapi secara kritis dan penuh tanggung jawab agar tidak memperlebar perpecahan sosial,” imbuh mereka.
Sikap keprihatinan juga datang dari Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH UNDIP). Mereka menolak segala bentuk kekerasan aparat dalam menangani unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat.
“Kami meminta segera dilakukan reformasi menyeluruh dalam penanganan aksi unjuk rasa,” ungkap IKA FH UNDIP dalam keterangan tertulisnya.
Mereka menyerukan pula agar para demonstran tetap menjaga suasana kondusif saat menyampaikan aspirasi. Menurut IKA FH UNDIP, penyampaian aspirasi yang damai akan membantu memperkuat legitimasi perjuangan rakyat tanpa menimbulkan korban jiwa atau perusakan fasilitas publik.
Sementara itu, menanggapi eskalasi demonstrasi, Presiden Prabowo Subianto menyerukan agar masyarakat tetap tenang dna menaruh kepercayaan pada pemerintah. Pemerintah bersama seluruh partai politik pun berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Pemerintah yang saya pimpin, dengan semua partai politik termasuk yang di luar pemerintahan, bertekad untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat yang paling kecil, rakyat yang paling tertinggal,” kata Prabowo.
Dia menegaskan, pemerintah menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog langsung dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil lainnya. Mekanisme ini akan memperkuat komunikasi politik antara rakyat dan wakilnya.
















