Proses persidangan advokat Tony Budidjaja sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus yang menjerat Tony mendapat perhatian luas publik khususnya para advokat. Dukungan datang dari kelompok advokat atas nama Solidaritas Peduli Advokat Indonesia yang mengajukan amicus curiae di PN Jaksel pada Selasa (12/11/2024).
Salah satu perwakilan Solidaritas, Mathew mengatakan pihaknya memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya. Bahkan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.
“Solidaritas memandang sebagai seorang advokat dan hanya mewakili kliennya Tony Budidjaja tidak boleh dipidana,” ujar Mathew.
Menurutnya, solidaritas peduli advokat menilai tindakan Tony dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum. Selain itu, tindakan tersebut merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh advokat di Indonesia.
“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.
Baca juga:
- Eksepsi Tony Budidjaja Kandas
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jelang Sidang Perdana, Advokat Tony Budidjaja Siap Maju Tanpa Penasihat Hukum
- Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
Perwakilan solidaritas peduli advokat lainnya, Nelson menambahkan, pihaknya memohon agar Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili perkara Tony supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970. Landasan hukum seorang advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak boleh dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Terlebih Pasal 16 UU Advokat telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Dijamin pula dalam Pasal 16 The United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers dan Pasal 8 International Bar Association Standards for The Independence of The Legal Profession, di mana advokat tidak boleh dipidana ketika sedang menjalankan tugas profesinya berdasarkan kode etik profesionalnya dan pemerintah harus menjamin hal tersebut.
Selanjutnya dijamin Pasal 18 ayat (2) UU Advokat yang menyebutkan, “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.”
Dukungan lain juga disampaikan Alumni Society of Asian Law Students’ Association (ASA) yang mengajukan sebagai amicus curiae dalam kasus Tony. Ketua Umum ASA Indonesia, Sonia Ramadhani menegaskan, penuntutan pidana terhadap Tony Budidjaja terjadi karena bersangkutan melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat.
ASA Indonesia khawatir kasus yang menjerat Tony menjadi preseden buruk serta merusak penegakan hukum khususnya sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal advokat dalam menjalankan profesinya memiliki hak imunitas yang dilindungi UU Advokat dan putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum ASA Indonesia, Johan Imanuel berharap amicus curiae yang diajukan dapat turut dipertimbangkan majelis hakim agar Tony memperoleh putusan akhir yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Sementara itu, Perwakilan ALSA Indonesia sekaligus Presiden ALSA Indonesia, Delvino Lolianto menyampaikan terhadap Tony. Dia menyatakan pihaknya mengenal Tony sebagai advokat yang sangat menjunjung tinggi integritas dalam memberikan jasa hukum kepada berbagai kliennya.
“Oleh karena itu, pengurus ALSA Indonesia berinisiatif mengajak alumninya yang tergabung dalam organisasi ASA Indonesia untuk membuat dan menyampaikan amicus curiae,” jelas Delvino dalam keterangan persnya.
ALSA Indonesia juga mengajak segenap masyarakat serta praktisi dan akademisi hukum untuk turut mengawal jalannya kasus menarik ini.
"Kami berharap agar Majelis Hakim dapat menerima amicus curiae yang diajukan oleh senior kami di ASA Indonesia dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” pungkasnya.
















