Gembira dan Kecewanya Menkopolhukam atas 2 Putusan Pengadilan Ini
Terbaru

Gembira dan Kecewanya Menkopolhukam atas 2 Putusan Pengadilan Ini

Karena putusan pengadilan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat menjadi tolak ukurnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Moh Mahfud MD saat konfrensi pers secara daring. Foto: Tangkapan layar akun youtube Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Moh Mahfud MD saat konfrensi pers secara daring. Foto: Tangkapan layar akun youtube Kemenkopolhukam

Putusan pengadilan sejatinya menjadi harapan agar menjadi landasan kepastian hukum bagi para pihak berpekara. Tapi paling penting, putusan pengadilan mampu memberikan rasa keadilan bukan saja bagi para pihak yang berperkara, namun juga masyarakat secara umum. Sayangnya, tidak semua majelis hakim mampu memutus perkara yang memuaskan semua pihak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moch Mahfud MD mencermati sejumlah perkara pengadilan yang menyita perhatian publik. Sepertihalnya  putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst dan putusan PN Jakbar Jakarta Barat dengan terdakwa Henry Surya dalam nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.

Mahfud mengatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst cukup menggembirakan karena Surya Darmadi alias Apeng sebagai terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang diganjar hukuman 15 tahun mendekam di balik jeruji besi. Tak hanya itu, Surya Darmadi pun masih diharuskan mengembalikan atau membayar uang Rp42 triliun lebih. Dihukum denda Rp1 milyar atau penjara 6 bulan dan harus membayar kerugian negara Rp2,2 triliun.

Selain itu yang menarik, hakim setuju dengan penuntut umum yang menyatakan Surya Darmadi tak hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tapi juga perekonomian negara. Dengan demikian, majelis hakim menghukum Surya Darmadi dengan uang pengganti Rp39,7 triliun.

“Kami memberi hormat sebesar-besarnya kepada PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta,-red) yang memutus perkara Surya Darmadi,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (02/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Mahfud menghitung putusan pengadilan tingkat pertama kasus Surya Darmadi itu menambah panjang daftar putusan yang memenuhi rasa keadilan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Surya Darmadi selama ini memanfaatkan wilayah hutan sebanyak ribuan hektar tanpa izin.

Tags:

Berita Terkait