Gerak Cepat Baleg Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Utama

Gerak Cepat Baleg Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Baleg target rampungkan pembahasan RUU selama 10 hari.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Setelah resmi mendapat mandat dari rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) bergerak cepat bakal menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Pemberian kewenangan terhadap alat kelengkapan itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna masa persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut,” ujarnya dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa (5/3/2024).

Persetujuan diambil secara serentak oleh anggota dewan yang hadir setelah sebelumnya pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta  beberapa waktu lalu. Tahapan selanjutnya, Baleg nantinya bakal melakukan pembahasan dengan pihak pemerintah yang mewakili.

Setidaknya, pemerintah telah menunjuk lima menteri sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas secara bersama atau terpisah bersama dengan Baleg. Lima menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga:

Kemudian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. “Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Baleg,” katanya.

Merespon mandat tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bakal bergerak cepat memulai pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta. Yakni dengan memulai menggelar rapat  kerja dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Sebab status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang hilang statusnya sejak 15 Februari lalu karena adanya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait