Giliran Perkara Satwa Langka Dera Gatot Brajamusti
Aktual

Giliran Perkara Satwa Langka Dera Gatot Brajamusti

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, harimau yang ditemukan itu adalah jenis yang dilindungi undang-undang," ucapnya.
Karena kepemilikan satwa lindung tersebut, Gatot Brajamusti dijerat dengan pidana perlindungan satwa, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Dalam aturannya, tersangka terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Sutarmo.
Tim Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin, memeriksa Gatot Brajamusti terkait perkara kepemilikan satwa lindung di Mapolda NTB.Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mataram, Kamis, mengatakan dalam perkara ini Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik berdasarkan temuan tiga alat bukti."Tiga alat bukti yang dimaksud, ada dari keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya pembantu rumah tangga maupun keterangan Gatot saat sebelumnya diperiksa sebagai saksi," AKBP Sutarmo.Selain agenda pemeriksaan Gatot Brajamusti, Sutarmo juga menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke Polda NTB untuk memeriksa saksi lainnya, dalam hal ini istrinya, Dewi Aminah.
Tags: