Gonjang-ganjing Kartel, KPPU Kaji Aturan dan Rantai Penjualan Nikel
Berita

Gonjang-ganjing Kartel, KPPU Kaji Aturan dan Rantai Penjualan Nikel

KPPU memeriksa adanya dugaan kartel pada penjualan nikel ore perusahaan tambang ke smelter. Persoalan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah sendiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Kami akan melanjutkan investigasi khusus mengenai dampak kebijakan ini," kata Laode Ida seperti dilansir Antara di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (15/11).

 

Menurut dia, Ombudsman berwenang melakukan penyelidikan bila ada kebijakan yang dinilai berdampak merugikan masyarakat. Ia berpendapat bahwa kebijakan itu berpotensi koruptif karena hanya menguntungkan sekelompok pebisnis yang memiliki smelter.

 

Laode juga menyoroti peran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang bersama-sama perwakilan pengusaha memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020. "Kepala BKPM juga ngomong soal ini, wewenangnya apa? Kepala BKPM tidak memiliki kewenangan untuk melarang ekspor," katanya.

 

Menurut dia, investigasi ini akan dilakukan secara keseluruhan ke berbagai instansi, dan diperkirakan dalam jangka waktu satu bulan bakal selesai.

 

Dalam pemberitaan hukumonline sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan rapat fasilitasi mengundang perusahaan di sektor pertambangan dan pengolahan nikel untuk kembali meminta komitmen para pengusaha mendukung kebijakan ekspor komoditas nikel yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia didampingi oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh 47 perusahaan dari perusahaan tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan perusahaan smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I). 

 

Kepala BKPM Bahlil bermaksud memediasi kegaduhan yang terjadi setelah rapat mengenai nikel sebelumnya yang diadakan pada 28 Oktober yang lalu. Ekspor nikel tetap diimbau untuk dihentikan sekarang. Beberapa faktor yang menjadi alasan adalah untuk menjaga cadangan nikel di tanah air, penyediaan bahan baku bagi perusahaan smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia, dan adanya indikasi pelanggaran implementasi relaksasi ekspor nikel ore.

Tags:

Berita Terkait