Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya
Terbaru

Mengenal Apa Itu Grasi, Syarat Pengajuannya, dan Contohnya

Apa itu grasi? Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana. Selain grasi, ada pula amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rehabilitasi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan atau karena adanya kekeliruan.

Selanjutnya, amnesti dan abolisi. Peraturan amnesti dan abolisi diatur dalam UU 11/1945. Namun, undang-undang tersebut tidak memuat definisi akan keduanya.

Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum mendefinisikan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Selanjutnya, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Terkait pemberian amnesti dan abolisi, Pasal 4 UU 11/1945 menerangkan bahwa pemberian amnesti membuat hukuman pidana akan seseorang dihapuskan. Lalu, untuk pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberikan abolisi ditiadakan.

Syarat Pengajuan Grasi

Disadur dari laman Mahkamah Agung, permohonan grasi dapat disampaikan dengan cara berikut.

  1. Permohonan diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada presiden.
  2. Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
  3. Permohonan dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
  4. Dalam hal permohonan dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan tersebut kepada presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan salinannya.
  5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

Pasal 2 UU Grasijo.UU 5/2010 menerangkan bahwa setelah diterima, Mahkamah Agung akan mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.

Tags:

Berita Terkait