Kemudian, Presiden akan memberikan keputusan atas permohonan grasi yang diajukan setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan ini akan disampaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung.
Sebagai jawaban kepada terpidana, Keputusan Presiden akan disampaikan paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal penetapannya. Apabila seorang terpidana mati mengajukan grasi, pidana matinya tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.
Contoh Grasi
Contoh permohonan grasi yang dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo dapat disimak dalam Kepres Nomor 21/G Tahun 2003. Dalam Keputusan Presiden itu, Joko Widodo memberikan grasi kepada terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Grasi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan selama enam tahun; dari pidana penjara 18 tahun menjadi 12 tahun.
Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!