Gratifikasi Akil Terkait Pilkada Empat Lawang dan Palembang
Berita

Gratifikasi Akil Terkait Pilkada Empat Lawang dan Palembang

Akil diduga memenangkan pasangan calon Budi Antoni Aljufri, sehingga menjadi Bupati terpilih.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sementara, pasangan Joncik-Ali mendapat perolehan 62.051 suara dari yang semula sebanyak 63.527 suara. Pasangan Syamsul-Ahmad mendapat 3.456 suara dari yang semula 3.453 suara. Dengan demikian, ada penambahan 52 suara untuk pasangan Budi-Syahril dan pengurangan 1.476 suara untuk pasangan Joncik-Ali.

MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang. Selain itu, MK membatalkan keputusan KPUD Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2013.

Walau begitu, Johan menyatakan belum tentu Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri yang memberikan gratifikasi kepada Akil. Hingga saat ini, Budi masih berstatus sebagai saksi. Penyidik mengembangkan dugaan gratifikasi Akil berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, dan laporan hasil analisis PPATK.

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan transfer yang masuk ke rekening perusahaan istri Akil sebagai tindak pidana pencucian uang, Johan belum bisa berpendapat. Menurutnya, belum ada kesimpulan yang mengaitkan perusahaan istri Akil sebagai tempat penampungan gratifikasi Akil terkait penanganan sengketa Pilkada.

Andaikata ada uang yang masuk harus ditelusuri terlebih dahulu, Johan mengungkapkan, harus ditelusuri dahulu apakah uang itu berkaitan dengan Akil sebagai hakim MK. Harus dilihat pula apakah ada kesengajaan menempatkan uang di rekening tersebut sebagai bentuk upaya menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan.

“Dalam konsep Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU, transfer uang yang menjadi obyek itu harus diketahui atau patut diduga terkait korupsi. Baru bisa disimpulkan pencucian uang. Terus harus dicek dulu, ada kaitannya dengan tugas AM sebagai hakim MK? Kalau benar, harus dilihat juga sengaja atau tidak,” tuturnya.

Ia melanjutkan, selain dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan Pilkada Empat Lawang, Akil juga diduga menerima gratifikasi terkait penanganan Pilkada Palembang. Kedua sengketa Pilkada ini merupakan pengembangan dari dugaan suap sebelumnya, Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Tags:

Berita Terkait