GRC Jadi Instrumen Strategis Korporasi Kelola Risiko dan Perkuat Kepatuhan
Utama

GRC Jadi Instrumen Strategis Korporasi Kelola Risiko dan Perkuat Kepatuhan

Dokumentasi, risk register, dan keterlibatan lintas divisi menjadi kunci penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum korporasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
 Associate Ashurst OSP, Kevin Jhonson Simatupang (paling kiri) dan Partner Ashurst OSP, Ratih Nawangsari (tengah) dalam sebuah Pelatihan yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Fotogfarer/RES
Associate Ashurst OSP, Kevin Jhonson Simatupang (paling kiri) dan Partner Ashurst OSP, Ratih Nawangsari (tengah) dalam sebuah Pelatihan yang diselenggarakan Hukumonline di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Fotogfarer/RES

Associate Ashurst OSP, Kevin Jhonson Simatupang menilai penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) dapat membantu perusahaan meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus meminimalkan berbagai risiko dalam kegiatan usaha. Pendekatan GRC menggabungkan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam satu sistem yang saling terhubung. Sehingga, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah dan terdokumentasi dengan baik.

“Jadi kalau kita bicara GRC, ini adalah suatu cara untuk memastikan perusahaan bisa mencapai tujuannya, mengelola     ketidakpastian, dan menjalankan kegiatan usaha dengan integritas,” ujar Kevin saat memaparkan materi dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘GRC sebagai Alat Strategis: Dari Risiko Operasional ke Pengelolaan Liabilitas dan Perlindungan Hukum bagi Korporasi’, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan unsur governance dalam GRC berkaitan dengan tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan perusahaan. Keputusan tersebut juga tidak diambil secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Di sinilah tata kelola yang baik memegang peran dalam proses pengambilan keputusan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Associate Ashurst OSP, Kevin Jhonson Simatupang. Fotografer/RES

Selain tata kelola, pengelolaan risiko dalam kegiatan usaha juga memegang peran penting. Apalagi, risiko perusahaan tidak selalu berkaitan dengan aspek hukum sehingga pengelolaannya tidak dapat hanya dibebankan kepada divisi legal atau kepatuhan.

“Risiko itu belum tentu risiko hukum. Dan bahkan kalau itu risiko hukum pun belum tentu orang legal yang memiliki pengetahuan atau kedalaman yang relevan terkait risiko tersebut. Bisa jadi orang dari bisnis yang justru lebih memahami esensi dari suatu kegiatan atau kontrak,” katanya.

Untuk itu, menurut Kevin pengelolaan risiko perlu dilakukan secara sistematis melalui identifikasi dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah risk register yang memuat daftar risiko perusahaan serta pihak yang bertanggung jawab atas penanganannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info