Green Merger Control: Mendefinisikan Ulang Paradigma Persaingan Usaha dalam Menghadapi Urgensi Ekologis di Indonesia
OPINI

Green Merger Control: Mendefinisikan Ulang Paradigma Persaingan Usaha dalam Menghadapi Urgensi Ekologis di Indonesia

Indonesia berpeluang merumuskan sintesis hukum di mana kompetisi tidak harus membakar habis daya dukung lingkungan, melainkan keduanya saling melengkapi dalam sebuah kerangka pembangunan yang berkelanjutan.

•Bacaan 7 Menit

Pendahuluan

Marsha Maghfirah Tolla dan Perdana Arning Saputro. Foto: Istimewa
Marsha Maghfirah Tolla dan Perdana Arning Saputro. Foto: Istimewa

Hubungan keberlanjutan lingkungan hidup dan hukum persaingan usaha menjadi topik kontemporer yang telah menyita perhatian publik dalam diskursus hukum persaingan usaha belakangan ini. Isu ini menjadi lebih menguat terlebih lagi didorong dengan perubahan kondisi lingkungan yang terjadi secara global belakangan ini. Dalam konteks global, urgensi untuk memperluas cakupan analisis hukum persaingan juga dipengaruhi oleh perubahan lanskap ekonomi akibat krisis iklim.

Kondisi ini menandai bahwa target Paris Agreement 2015 yakni membatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2°C, dengan ambisi tidak melebihi 1,5°C, makin sulit dicapai. Apabila tren ini terus berlanjut, risiko bencana iklim seperti gelombang panas, kekeringan ekstrem, banjir, dan kebakaran hutan akan meningkat secara drastis, memperburuk krisis ekologis yang telah nyata di berbagai belahan dunia.

Dampak perubahan iklim tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ekonomi yang luas. Laporan the Institute and Faculty of Actuaries (IFoA) memperkirakan potensi kehilangan hingga 50% dari total produk domestik bruto (GDP) global antara tahun 2070 dan 2090 apabila tidak ada langkah serius untuk dekarbonisasi dan pemulihan ekosistem. Di tingkat mikro, dampak tersebut tercermin pada meningkatnya biaya logistik, keterlambatan distribusi, dan turunnya profitabilitas perusahaan, terutama di negara-negara dengan kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim.

Dengan demikian, perubahan iklim kini telah menjadi faktor ekonomi yang tak terpisahkan dari keberlangsungan usaha dan persaingan pasar. Eskalasi krisis iklim global menuntut reorientasi kebijakan hukum yang melampaui batasan formalisme konvensional dan kepatuhan statis terhadap status quo, termasuk dalam hal ini merger control.

The Output-Sustainability Paradox

Namun demikian, dalam konteks tertentu dan dalam prakteknya, hubungan interaksi antara hukum persaingan usaha dan aspek keberlanjutan lingkungan hidup tidaklah semudah yang dibayangkan dan bahkan dalam konteks tertentu hubungan tersebut dapat menciptakan suatu keadaan yang sifatnya paradoks yakni bahwa dalam tujuan hukum persaingan usaha adalah terciptanya keefisienan pasar yang mendorong suatu kondisi di mana pasar yang baik adalah yang memiliki banyak pilihan produk yang murah. Dengan sendirinya memacu pabrik produsen untuk terus bekerja mengambil sumber daya alam sebanyak-banyaknya. Oleh karenanya, sampah produk dan penggunaan bahan bakar yang menjadi meningkat yang berujung pada kondisi lingkungan menjadi lebih buruk dari sebelumnya. Fenomena ini disebut sebagai “the output-sustainability paradox”.

Tidak lagi dipungkiri bahwa merger antar perusahaan (merger control) memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan berkelanjutan, di satu sisi proses merger control dapat mendorong dinamika inovasi hijau dan efisiensi energi. Namun di sisi yang lain, aktivitas merger dapat berpotensi memperparah keberlanjutan lingkungan ketika pelaku usaha dominan tidak memiliki tekanan kompetitif untuk berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan dan cenderung berperilaku serakah (greed).  

Perkembangan Global: Pertimbangan Ekologis

Dalam beberapa literatur terbaru, integrasi pertimbangan ekologis (sustainability) ke dalam pengawasan merger telah mulai dikaji, khususnya dalam konteks hukum persaingan di Uni Eropa. Misalnya, artikel “Sustainability Concerns in EU Merger Control: From Output-Maximising to Polycentric Innovation Competition” oleh Deutscher dan Makris membahas bagaimana otoritas persaingan EU mulai mengakui dampak merger tidak hanya pada harga dan pasar, tetapi juga terhadap inovasi. Dalam studinya, mereka mengkritisi bahwa kerangka evaluasi merger saat ini hanya mengakomodasi aspek ekologis melalui aspek inovasi (innovation competition) saja, dan belum memadai untuk menangani dampak lingkungan non-inovatif seperti eksternalitas lingkungan.

hukum lingkunganpersaingan usaha
Marsha Maghfira Tolla

In-House Legal Counsel pada BUMN

Perdana A. Saputro

Pegawai di salah satu BUMN

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info