Pesan untuk Menteri Lingkungan Hidup: Saat Sertifikasi Hijau Gagal Membaca Risiko Bencana
OPINI

Pesan untuk Menteri Lingkungan Hidup: Saat Sertifikasi Hijau Gagal Membaca Risiko Bencana

Sausan Sania tidak meminta banyak. Ia hanya ingin tahu bahwa ada yang membaca risiko sebelum banjir datang, sebelum izin dicabut, serta sebelum penghargaan kehilangan maknanya. Menteri Lingkungan Hidup memiliki instrumen untuk memulai itu. Yang dibutuhkan sekarang adalah kesungguhan dan keberanian untuk mengubah kepatuhan dari sekedar predikat warna menjadi perlindungan nyata bagi warga.

•Bacaan 4 Menit
ME
Penulis Opini

“Kamu enak ya ada mama… Saya engga ada lagi mama.”

M. Elfiansyah Alaydrus. Foto: Istimewa
M. Elfiansyah Alaydrus. Foto: Istimewa

Kalimat itu datang dari Sausan Sania, anak berusia 10 tahun, kepada teman sebayanya. Ibu Sausan, Nurlaila, kakak tertuanya, Muhammad Zunnur, dan neneknya, Aman Husna, termasuk ke dalam korban meninggal dunia akibat banjir Aceh pada akhir November 2025.

Duka Sausan memberi peringatan bagi kita bahwa kerentanan bencana yang sejak awal gagal dideteksi membawa akibat yang serius; anak yang kehilangan pelukan ibunya, pekerja yang kehilangan penghidupan, dan komunitas yang kehilangan rasa aman. Masalahnya, persoalan kerentanan bencana masih sering tersisihkan di dalam perbincangan mengenai tata kelola risiko dalam pembangunan dan aktivitas bisnis. Ia belum sepenuhnya tercermin pada pengambilan keputusan perizinan dan tata ruang, penilaian lingkungan hidup, serta standar operasi bisnis yang bertanggung jawab (Responsible Business Conduct/RBC).

Di titik ini, Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) perlu dievaluasi. Instrumen PROPER cenderung bergerak di area kepatuhan administratif. Pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya apakah perusahaan patuh di atas kertas, melainkan apakah instrumen penilaian lingkungan kita benar-benar mampu membaca risiko bencana sebelum korban jatuh.

Paradoks ini tampak secara konkret pada PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. PTAR memperoleh penghargaan PROPER Peringkat Hijau dua kali berturut-turut untuk periode 2022-2023 dan 2023-2024–sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. 1353 dan Keputusan Menteri LH No. 129. Namun, setelah banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada penghujung 2025 lalu, operasi PTAR ikut dihentikan sementara dan dicabut izinnya hingga pada akhirnya dikembalikan untuk beroperasi kembali.

Kasus PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) memperlihatkan pola yang serupa dari sisi instrumen penghargaan sektor kehutanan. Pada Agustus 2025, TPL menerima penghargaan Prima Wana Karya 2025 dari Kementerian Kehutanan. Kurang dari lima bulan kemudian, pada Januari 2026, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) TPL dicabut sebagai bagian dari 28 perusahaan yang dinyatakan berkontribusi pada bencana di Sumatera. Bahkan, sehari sebelum pencabutan tersebut, TPL masih memajang penghargaan itu di halaman Instagram resminya sebagai bukti bentuk kepatuhan.

Kedua kasus ini menunjukkan terdapat inkoherensi kebijakan; dua kementerian yang mengurus bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberi penghargaan sekaligus mencabut izin dalam rentang waktu berdekatan. Kontradiksi ini membuat kredibilitas instrumen penghargaan dari kedua kementerian tersebut patut diragukan, termasuk di ranah global–baik oleh investor, lembaga pembiayaan, serta mitra dagang internasional. Alih-alih menjadi sinyal kepatuhan dan keberlanjutan, penghargaan tersebut justru berisiko dipersepsikan sebagai praktik greenwashing.

Paradoks tersebut berakar di dalam kerangka hukum PROPER sendiri; Permen LH No. 7 Tahun 2025. Setidaknya terdapat dua lapis kelemahan struktural yang mendasar. Pertama, Pasal 9 menetapkan bahwa tim penilai PROPER sepenuhnya terdiri dari aparatur unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pusat hingga Dinas LH Provinsi dan Kab/Kota. Memang terdapat Dewan Pertimbangan yang terdiri dari perguruan tinggi, media, praktisi, serta LSM, tetapi tugasnya sangat terbatas hanya untuk mengevaluasi kandidat peringkat Emas. Kelemahannya terpampang jelas; tidak ada kewajiban melibatkan verifikator independen eksternal dan tidak ada ruang masukan dari komunitas terdampak dalam proses penilaian.

Halaman selanjutnya:Kedua, Pasal 17 ayat...
lingkungan hiduphukum lingkunganbencana alam
M. Elfiansyah Alaydrus

Peneliti di Haris Azhar Law Office

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info