Pesan untuk Menteri Lingkungan Hidup: Saat Sertifikasi Hijau Gagal Membaca Risiko Bencana
OPINI

Pesan untuk Menteri Lingkungan Hidup: Saat Sertifikasi Hijau Gagal Membaca Risiko Bencana

Sausan Sania tidak meminta banyak. Ia hanya ingin tahu bahwa ada yang membaca risiko sebelum banjir datang, sebelum izin dicabut, serta sebelum penghargaan kehilangan maknanya. Menteri Lingkungan Hidup memiliki instrumen untuk memulai itu. Yang dibutuhkan sekarang adalah kesungguhan dan keberanian untuk mengubah kepatuhan dari sekedar predikat warna menjadi perlindungan nyata bagi warga.

•Bacaan 4 Menit
ME
Penulis Opini

Kedua, Pasal 17 ayat (2) huruf b angka 4 menempatkan tanggap kebencanaan hanya dalam kriteria beyond compliance–bukan termasuk ke dalam ketaatan dasar. Implikasinya, perusahaan tidak diwajibkan memiliki kapasitas identifikasi risiko bencana untuk lulus PROPER; ia hanya dibutuhkan jika mengejar peringkat Hijau atau Emas. Lebih jauh, tidak satu pun pasal menyebut Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), risiko DAS, atau kerentanan bencana wilayah sebagai basis penilaian.

Kelemahan ini perlu dibaca bersama kecenderungan privatisasi penilaian kepatuhan HAM oleh korporasi. Outlook Business and Human Rights Indonesia 2026 (Outlook) merujuk pada sejumlah studi untuk menunjukkan kelemahan layanan swasta, seperti audit, sertifikasi, serta skema Multi-Stakeholders Initiatives (MSIs) yang seringkali tidak memadai jika dijadikan sandaran utama untuk menilai kepatuhan HAM. Temuan Outlook menunjukkan pola kerja yang sama dari layanan swasta; lebih kuat memproduksi klaim kepatuhan secara prosedural di atas kertas, tetapi tidak selalu mampu mendeteksi risiko HAM dan lingkungan secara substantif.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengulang logika yang sama melalui penghargaan lingkungan. Ketika PROPER atau penghargaan kehutanan bekerja terutama sebagai cap reputasional, tanpa pengujian substantif atas proses identifikasi risiko, pencegahan, mitigasi, dan pemulihan, maka negara justru berisiko mengadopsi kelemahan skema layanan swasta yakni memberi cap hijau tanpa menerapkan disiplin Human Rights Due Diligence (HRDD) sebagaimana dikehendaki UNGPs.

Dengan demikian, evaluasi atas PROPER tidak cukup dilakukan dengan menambah daftar dokumen yang harus dipenuhi perusahaan. KLH perlu memastikan bahwa PROPER bertransformasi dengan mengadopsi pendekatan HRDD sebagai fondasi kerjanya. Untuk itu, setidaknya ada empat langkah konkret mendesak. Pertama, kriteria PROPER harus memasukkan IRBI, risiko daerah aliran sungai, tata ruang, daya dukung lingkungan, serta riwayat kerentanan ekologis sebagai bagian dari ketaan dasar, bukan sekadar beyond compliance.

Kedua, proses penilaian perlu membuka ruang bagi verifikator independen, komunitas terdampak dan korban, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Ketiga, hasil penilaian PROPER harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menguji apakah predikat yang diberikan benar-benar mencerminkan kinerja lingkungan yang substantif.

Keempat, PROPER perlu terintegrasi dengan sistem OSS. Namun, integrasi itu hanya akan bermakna jika OSS terlebih dahulu memasukkan kerentanan bencana sebagai kriteria dalam perizinan berbasis risiko.

Pada akhirnya, pembaruan ini mungkin dapat mencegah duka yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sausan Sania tidak meminta banyak. Ia hanya ingin tahu bahwa ada yang membaca risiko sebelum banjir datang, sebelum izin dicabut, serta sebelum penghargaan kehilangan maknanya. Menteri Lingkungan Hidup memiliki instrumen untuk memulai itu. Yang dibutuhkan sekarang adalah kesungguhan dan keberanian untuk mengubah kepatuhan dari sekedar predikat warna menjadi perlindungan nyata bagi warga.

 

*) M. Elfiansyah Alaydrus, Peneliti Haris Azhar Law Office

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

lingkungan hiduphukum lingkunganbencana alam
M. Elfiansyah Alaydrus

Peneliti di Haris Azhar Law Office

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info