Selanjutnya, bab “Merger Control for Green Innovation” dalam koleksi Research Handbook on Sustainability and Competition Law juga mencoba memetakan bagaimana analisis dampak inovasi hijau bisa diintegrasikan dalam merger control, tetapi lebih banyak fokus pada teori dan rekomendasi dibanding studi empiris kasus yang konkret. Selain itu, literatur dari OECD berjudul “Efficiencies in Merger Control” juga memberikan kontribusi penting tentang efisiensi dalam merger control dan bagaimana efisiensi tersebut bisa (atau belum) mencakup klaim keberlanjutan (green efficiencies).
Literatur tersebut meninjau berbagai jenis efisiensi yang dipertimbangkan dalam merger dan menunjukkan bahwa efisiensi yang membawa manfaat lingkungan jarang diterima dalam praktik sebagai pembelaan (defense) dalam merger. Studi lain, seperti Merger Control and Environmental Policy memperlihatkan bahwa meskipun secara teoritis kedua kebijakan, baik pengawasan merger maupun kebijakan lingkungan, seharusnya bisa dirancang agar saling mendukung, dalam praktik keduanya masih sering diperlakukan sebagai domain yang terpisah.
Kasus Schwarz Group/Suez Waste Management Companies (2021) merupakan salah satu contoh penggabungan kegiatan usaha yang diawasi oleh Komisi Eropa di bawah rezim merger control. Analisis Komisi Eropa terhadap kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi dan struktur pasar, tetapi juga mulai mengintegrasikan pertimbangan lingkungan (sustainability considerations) sebagai salah satu parameter persaingan yang dapat memengaruhi preferensi pelanggan. Pendekatan kasuistik ini kemudian diperkuat melalui revisi Market Definition Notice (2024) oleh Komisi Eropa, yang mengakui bahwa faktor keberlanjutan tidak lagi hanya dipandang sebagai isu eksternal di luar hukum persaingan usaha, tetapi dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam menilai kondisi kompetitif suatu pasar.
Sementara itu, dalam yuridiksi Amerika Serikat cenderung skeptis, atau bahkan berupa penolakan terutama bagi pendukung Chicago School atas penerimaan pertimbangan non-ekonomi (termasuk aspek keberlanjutan perlindungan lingkungan) dalam hukum persaingan usaha Amerika Serikat dengan argumen bahwa hukum persaingan harus tetap steril dari agenda kebijakan sosial guna menjaga kepastian hukum. Namun hal ini tidak dapat diartikan bahwa hukum Amerika Serikat tidak memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dengan baik. Beberapa teori hukum terkait lingkungan hidup, seperti, hak-hak alam (rights of nature) diperkenalkan oleh Christoper Stone dan militansi pelestarian ekosistem di Amerika Serikat melalui kesadaran publik dapat dilihat pada film Erin Brockovich.
Merger Control di Indonesia dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya mengenai pengawasan merger dalam UU Persaingan Usaha (merger control), belum mengakomodasi pertimbangan aspek ekologis. Pasal 27 hingga 29 UU Persaingan Usaha hanya membatasi penguasaan pasar melalui merger yaitu lebih dari 50% oleh satu pelaku usaha atau lebih dari 75% oleh dua atau tiga pelaku usaha. Bahkan, Pasal 27 UU Persaingan Usaha secara eksplisit melarang merger yang melebihi batas tersebut tanpa penilaian persaingan usaha terlebih dahulu. Pasal 28 dan 29 UU Persaingan Usaha kemudian mengatur kewajiban pelaporan pasca-merger (post-merger notification) yang menjadi dasar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk melakukan penilaian melalui mekanisme pengawasan merger (merger control). Selama lebih dari 2 dekade, penilaian tersebut didasarkan pada pendekatan ekonomi seperti Structure–Conduct–Performance (S-C-P), Chicago School, dan Post-Chicago School. Namun, perkembangan global menunjukkan bahwa analisis ekonomi semata tidak lagi cukup.
Namun dalam konteks Indonesia, penelitian yang secara sistematis mengkaji bagaimana pertimbangan keberlanjutan lingkungan hidup dapat diintegrasikan ke dalam kerangka hukum persaingan, khususnya dalam Pasal 27–29 UU Persaingan Usaha masih terbatas. Oleh karena itu, upaya untuk menemukan pendekatan baru dalam penerapan Pasal 27-29 UU Persaingan Usaha tidak boleh berhenti. Hamidi melihat bahwa frasa “kepentingan umum” dalam UU Persaingan Usaha dapat menjadi pintu masuk untuk memasukkan gagasan green economy ke dalam hukum persaingan usaha. Arinanto juga menekankan pentingnya keselarasan antara hukum persaingan Indonesia dan komitmen perubahan iklim dalam Paris Agreement. Kedua kajian ini penting karena membuka jalan bagi pembahasan keberlanjutan dalam hukum persaingan Indonesia.
Keduanya belum menjawab persoalan yang lebih mendasar: atas dasar apa KPPU wajib mempertimbangkan lingkungan hidup? Jika dasar yang digunakan hanya “kepentingan umum”, maka perlindungan lingkungan masih mudah dipahami sebagai pilihan diskresioner. Diskursus mengenai tujuan hukum persaingan tidak dapat dilepaskan dari pemikiran Calabresi yang menegaskan bahwa suatu lembaga hukum tidak boleh hanya terpaku pada efisiensi murni, melainkan harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan distribusi keadilan sesuai dengan kapasitas institusionalnya. Hal ini membantah pandangan Mungan dan Yun yang menyatakan bahwa perluasan standar ke aspek non-ekonomi (seperti integrasi aspek lingkungan) dalam analisa pasar yang sudah kompleks dapat semakin mengaburkan fungsi deteksi dan pengenaan efek jera dari hukum persaingan.
















