Gregory Churcill: Harus Ada UU tentang Penerbitan Peraturan
Terbaru

Gregory Churcill: Harus Ada UU tentang Penerbitan Peraturan

Membicarakan sistem informasi hukum di Indonesia dengan Gregory Churchill memang tak salah alamat. Pada 1976, master hukum lulusan Harvard Law School (1975) ini datang ke Indonesia untuk membantu Pusat Dokumentasi Hukum (PDH) Universitas Indonesia (UI).

Bacaan 2 Menit
Gregory Churcill: Harus Ada UU tentang Penerbitan Peraturan
Hukumonline

Di PDH dan Fakultas Hukum UI, Gregory bekerja secara penuh hingga 1981 dan paruh waktu hingga 1986. Pada 1978 ia membantu sistem jaringan informasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dan sejak 1981, Gregory bergabung dengan biro hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR).

Gregory banyak melontarkan gagasan mengenai permasalah sistem informasi hukum di Indonesia. Berikut wawancara khusus hukumonline dengan Gregory. Petikannya:

Bagaimana pengamatan Anda terhadap sistem informasi hukum di Indonesia?

Satu masalah pokok ialah peraturan pelaksana tidak wajib diterbitkan sehingga kalangan hukum, terutama kalangan dokumentasi dan perpustakaan hukum, mesti mengatasi ketertinggalan dalam memperoleh informasi peraturan. Karena, tidak ada wadah resmi yang  bisa kita andalkan sebagai tempat penerbitan. Koleksi harus dicari dengan mendatangi departemen-departemen, menanyakan apakah sudah ada peraturan-peraturan baru. Itu suatu usaha yang sangat rumit.

Apa upaya untuk mengatasi kerumitan itu?

Muncul usaha dari PDH UI dan BPHN. Dari semula disadari bukan hanya masyarakat yang membutuhkan informasi itu. Departemen-departemen juga membutuhkan bantuan dalam sistem pengelolaan peraturan itu sendiri. Karena itu, dikembangkan sistem peng-indeks-an dan pengkatalogan serta pendidikan bagi orang-orang di departemen-departemen bagaimana mengelola koleksi peraturan mereka.

Apakah tidak sebaiknya ada lembaga khusus yang bertugas menyebarluaskan peraturan perundang-undangan itu?

Saya kira idealnya harus ada ketentuan hukum yang mewajibkan peraturan diterbitkan. Untuk UU dan PP sudah ada kewajiban untuk diterbitkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Peraturan pelaksana itu yang belum wajib ditebitkan, belum ada ketentuannya. Itu yang pertama. 

Yang kedua, bukan lembaga yang diperlukan, tapi  sarana penerbitan. Kalau sudah ada sarana penerbitan, nanti setiap perpustakaan, kantor hukum, dan masyarakat yang berminat, bisa memastikan peraturan mana yang sedang berlaku.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info