Susi menilai Pasal 58 huruf q diskriminatif karena adanya perlakuan yang berbeda antara incumbent dan pejabat publik lainnya. Kalau incumbent, jelasnya, harus mengundurkan diri sejak pendaftaran. Sedangkan pejabat publik baru diharuskan mengundurkan diri bila sudah terpilih sebagai kepala daerah.
Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar Susi mengutip ketentuan Pasal 59 ayat (5) huruf f.
Susi mengatakan keharusan pengunduran diri incumbent sejak pendaftaran jelas merugikan kliennya. Bagaimana bila setelah mengundurkan diri, pendaftaran ditolak oleh KPUD? tanyanya. Kalau mengundurkan diri bila sudah masuk proses akhir sih tak jadi soal, sambungnya.
Perlakuan Tak Sama
Susi mendalilkan tiga pasal dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusional kliennya yang terlanggar. Di antaranya adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (5). Pasal 28D ayat (1) berbicara perlakuan yang sama di hadapan hukum, sedangkan Pasal 28I ayat (2) berbicara perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif.
Hakim Konstitusi HAS Natabaya mengingatkan bahwa MK telah memiliki definisi resmi soal diskriminasi. Dalam berbagai putusannya, diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama. MK juga berpendirian yang dimaksud diskriminatif sesuai UU HAM, hanya mencakup pembedaan gender, agama, ras, etnik, golongan, bahasa, keyakinan politik, status ekonomi, dan status sosial.
Diskriminatif | Perlakuan Tak Sama |
Pasal 28I ayat (2) berbunyi ‘Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu'. | Pasal 28D ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'. |
Merasa tak cocok antara kerugian dengan pengertian diskriminatif, Natabaya menyarankan agar pemohon mengubah cantelan hak konstitusional yang dilanggarnya. Jangan kaitkan dengan diskriminatif, tegas Natabaya memberi arahan. Tapi fokuskan ke perlakuan tak sama, tambahnya. Natabaya memang membedakan antara diskriminasi dengan perlakuan tak sama. Pengertian perlakuan tak sama tidak seketat diskriminasi.
















