“Banyak pemerintah daerah memang sudah memiliki web untuk JDIH, tapi informasi yang mereka sajikan tidak lengkap. Kadang hanya tersedia sampai tahun tertentu, atau ada yang terlompat-lompat. Tidak semua produk kebijakan dan peraturan dari pemda bisa diakses,” ujar Kartono kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.
Sebagai akademisi, Ahli Hukum Administrasi Negara ini juga mengaku mengalami kesulitan saat melakukan penelitian maupun menjadi saksi ahli di beberapa perkara. Tidak jarang ia kesulitan mendapatkan salinan peraturan daerah karena belum tersedia di JDIH.
“Ini menyulitkan bagi saya ketika harus menelaah norma atau bunyi peraturan. Kalau dokumennya tidak ada, bagaimana saya bisa memberikan analisis yang tepat?” ungkapnya.
Kartono menambahkan, keterbatasan akses ini jelas merugikan publik meskipun tidak secara langsung menimbulkan kerugian material. Di era teknologi seperti sekarang, kata dia, sudah seharusnya informasi hukum dapat diakses secara terbuka dan cepat.
















