Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, sebelumnya mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta itu dalam rangka mencari kepastian hukum. “Gugatan jalan terus. Untuk mencari kepastian hukum,” katanya ketika dihubungi, Kamis (20/1/2022) lalu.
Ia menjelaskan Apindo Jakarta tidak mempersoalkan besar kecilnya upah minimum yang ditetapkan, melainkan bagaimana aturan dan prosedur yang digunakan. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan UMP Tahun 2022 sesuai peraturan melalui Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Tapi Nurjaman melihat Gubernur secara tiba-tiba mengganti aturan tersebut menjadi Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub yang disebut terakhir itu mengubah besaran UMP dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021.
Nurjaman melihat kebijakan Gubernur Jakarta itu bukan merevisi UMP, tapi mengubahnya. Jika merevisi maka No.1395 Tahun 2021 tidak dibatalkan dan aturan hukum yang menjadi acuan tetap sama yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.
Menurut Nurjaman, gugatan ini sebagai upaya pengusaha mencari perlindungan dan kepastian hukum. Apakah yang digunakan sebagai acuan penetapan UMP itu PP No.36 Tahun 2021 atau Kepgub No.1517 Tahun 2022. Apindo akan mengikuti apapun putusan PTUN. Sekalipun putusan itu menolak gugatan, ia menyebut pihaknya akan tetap melaksanakan.