Gugatan Keistimewaan Surakarta Kandas di MK
Berita

Gugatan Keistimewaan Surakarta Kandas di MK

Pemohon berencana akan mengajukan permohonan ini lagi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gugatan Keistimewaan Surakarta Kandas di MK
Hukumonline
Harapan Keraton Surakarta (Solo) untuk menuntut daerah istimewa seperti layaknya  Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) akhirnya kandas di ujung palu majelis MK. Pasalnya, para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam mengajukan uji materi bagian memutus angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah.

“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan bernomor 63/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (27/3). 

Pengujian Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi yang mengatur Surakarta masuk wilayah Jawa Tengah ini diajukan Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah (putri Susuhunan Paku Buwono XII) dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi (ahli waris dinasti Keraton Surakarta) serta Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Abdi Dalem Keraton Surakarta.

Mereka menuntut agar Keraton Surakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa, seperti halnya Yogyakarta.  Soalnya, Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden Tahun 12 September 1949, dan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah mengakui dan menetapkan status Surakarta dan Yogyakarta sebagai daerah istimewa.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa “dan Surakarta” dalam Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 ayat (1) UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah karena bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK menyatakan meskipun pengajuan ini diajukan oleh putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII, akan tetapi Gusti Raden Ayu bukanlah anak satu-satunya. Sementara masih banyak anak kandung Susuhunan Paku Buwono XII yang memiliki hak yang sama. Sehingga, Gusti Raden Ayu tidak bisa bertindak sendiri dengan menyatakan mewakili seluruh ahli waris.

“Seharusnya dijelaskan pemohon, apakah ahli waris yang lainnya juga ingin ajukan pengujian UU ini atau tidak. Ternyata Gusti Raden Ayu tidak memperoleh kuasa dari ahli waris lainnya,” ujar Hakim Konsitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Demikian pula pemohon Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi sebagai ketua umum Pakasa yang memiliki concern mengembangkan budaya Jawa tak mengalami kerugian konstitusional seperti dipersyaratkan putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan putusan lainnya. Karenanya, berlakunya UU Pembentukkan Djawa Tengah tak bisa dikatakan menghambat pengembangan dan pelestarian budaya Jawa yang bersumber keraton Surakarta.

“Pengembangan dan pelestarian budaya Jawa harus tetap dilakukan dan ditingkatkan dalam kerangka masuknya wilayah Surakarta ke dalam provinsi Jawa Tengah. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas dan keterkaitan dengan pengujian pasal itu,” lanjutnya.

“Dengan tidak adanya kedudukan hukum, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.”

Ditemui usai persidangan, Eddy selaku salah satu pemohon menyadari bahwa legal standing pemohon tidak kuat. Meski begitu, dirinya akan tetap memperjuangkan hak keistimewa kota Surakarta melalui MK lewat pengujian UU Pembentukan Djawa Tengah.  

“Kami berencana akan mengajukan permohonan ini lagi. Ini kan hanya masalah legal standing (kedudukan hukum), nanti kita akan melengkapinya,” kata Eddy.

Baginya, tidak ada tempat lain yang paling layak dan terpercaya untuk memperjuangakan keistimewaan Surakarta ini, kecuali MK. “Kita lebih percaya MK dibanding yang DPR melalui legislative review, kalau di DPR lebih banyak politisasinya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait