Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia
Berita

Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia

Jangan campuradukan gugatan strict liability dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gunakan juga gugatan proportional liability.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusakan lingkungan.<br>Foto: SGP
Ilustrasi perusakan lingkungan.<br>Foto: SGP

Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan. Salah satunya, mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan “strict liability” atau tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Maastricht, Belanda, Prof Michael Faure menjelaskan bahwa konsep Strict Liability sebenarnya sangat simpel. Untuk menggugat dengan konsep ini, penggugat tak perlu membuktikan apakah perusahaan melanggar hukum sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak. 

“Pokoknya, cukup melihat apakah terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan beroperasinya suatu perusahaan. Jadi, tak perlu dilihat perilaku atau cara perusahaan itu menjalankan usahanya,” ujar Faure saat menyampaikan kuliah umum “Pertanggungjawaban Perdata dan Kompensasi bagi Korban Pencemaran Lingkungan” di Jakarta, Jumat (25/3).

Faure menyatakan dalam rezim Strict Liability tak perlu membuktikan bahwa perusahaan telah melanggar hukum ketika menjalankan usahanya. Artinya, apakah perusahaan itu telah bekerja sesuai dengan undang-undang atau tidak, bukanlah persoalah sepanjang praktik perusahaan itu memang telah mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Ada perusahaan yang bilang mereka sudah bekerja sesuai izin yang dimilikinya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu tidak ada hubungannya dengan Strict Liability,” jelas pria yang juga mengajar di Universitas Erasmus Rotterdam ini.

Direktur Penelitian dan Pengembangan LBH Masyarakat Andri G Wibisana menilai konsep ini yang kerap gagal dipahami oleh akademisi dan praktisi hukum lingkungan di Indonesia. Dalam praktik, Andri menuturkan gugatan strict liability kerap bercampur dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Meski sama-sama berlabel gugatan perdata, dua jenis gugatan ini tentu berbeda. Andri menjelaskan, sesuai dengan penjelasan Prof Faure, dalam strict liability penggugat tak perlu membuktikan bahwa tergugat telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Sedangkan, dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus terlebih dahulu membuktikan bahwa adanya tindakan melanggar hukum oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya. Setelah itu baru ke akibat terjadi kerusakan lingkungan. “Bedanya, dalam PMH, harus benar-benar terbukti adanya pelanggaran hukum ini,” ujar Andri.

Andri mengatakan dalam berbagai gugatan kasus lingkungan, penggugat –dalam posita- menyatakan jenis gugatannya adalah strict liability. Sedangkan, dalam petitum, penggugat meminta agar pengadilan menyatakan tergugat terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Ini contoh logika yang mencampuradukkan strict liability dengan perbuatan melawan hukum,” jelas Dosen Hukum Lingkungan Universitas Indonesia ini.

Kasus ini misalnya terjadi dalam gugatan terhadap PT Lapindo. “Pengacara penggugat mencampuradukkan jenis gugatan, dan celakanya hakimnya pun menggunakan logika yang sama. Jelas saja gugatannya tidak berhasil,” jelas Andri lagi.

Andri mengusulkan agar gugatan-gugatan kasus lingkungan yang menggunakan strict liability benar-benar dipisah dengan perbuatan melawan hukum. “Bisa tetap dalam satu gugatan. Tapi, dalam gugatan primer berbicara strict liability, sedangkan yang subsidair menggunakan perbuatan melawan hukum. Praktik ini sering diterapkan di Amerika Serikat.”

Proportional Liability
Dalam kuliah umumnya, Faure juga mengenalkan konsep gugatan proportional liability dalam kasus lingkungan. Konsep ini sangat berguna untuk kasus-kasus perusakan lingkungan yang terkait aspek kelalaian perusahaan dan sekaligus bencana alam. “Jangan menggugat perusahaan untuk mengganti rugi semua kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.

Faure mencontohkan ada perusahaan besar yang dinilai menyumbangkan polusi dengan total 30 persen dari polusi yang terjadi di suatu wilayah. “Anda jangan menggugat agar mereka harus mengganti kerugian 100 persen, tetapi cukup meminta agar perusahaan mengganti 30 persen kerusakan lingkungan akibat polusi yang dihasilkannya,” jelas Faure lagi.

Andri mengakui konsep gugatan proportional liability ini belum pernah digunakan di Indonesia. Biasanya, penggugat selalu meminta perusahaan mengganti 100 persen terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Padahal, bisa saja kerusakan lingkungan itu bercampur antara kelalaian perusahaan dan bencana alam.

“Ini memang bisa dianggap menguntungkan perusahaan, tetapi saya rasa ini lebih rasional. Saya rasa ini perlu dicoba di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info