"Terkait tuntutan materiil dan immateriil, dalam mediasi kemarin pada prinsipnya dipenuhi. Pemerintah juga sudah menganggarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan," ungkapnya.
Lebih jauh, advokat yang akrab disapa Yayan itu menyoroti fenomena penegakan hukum yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil. Ia menyebut adanya kecenderungan bahwa kasus baru mendapat perhatian serius setelah menjadi sorotan publik.
"Kenapa orientasi hukum sekarang seperti 'no viral, no justice'? Orang yang menjadi korban bisa jadi tersangka, orang yang tidak bersalah bisa jadi tersangka. Di situlah fungsi advokat sebagai penegak hukum dan penegak keadilan," tegasnya.
Ia menilai masyarakat yang lemah secara ekonomi kerap menjadi korban kriminalisasi ketika berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, peran advokat menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dalam kasus ini, tim kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada Al Amin.
"Masyarakat yang tidak mampu sering kali menjadi korban kriminalisasi. Maka advokat harus mendorong agar proses hukum sesuai dengan objek dan aturan yang berlaku. Kalau memang tidak cukup bukti, ya harus dihentikan," ujar Yayan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap realisasi anggaran perbaikan jalan yang telah dijanjikan pemerintah. Sesuai janji tersebut, perbaikan jalan rusak akan direalisasikan pada tahun ini. Masyarakat diminta berperan aktif agar program tersebut benar-benar berjalan dan tepat sasaran demi mencegah jatuhnya korban di kemudian hari.
Kronologi Kejadian Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari peristiwa kecelakaan pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak. Dalam kejadian itu, seorang penumpang ojek bernama Khairi Rafi meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai Al Amin.
Insiden tersebut sempat membuat Al Amin terancam ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keluarga dan kuasa hukum menilai kecelakaan dipicu oleh faktor jalan rusak, bukan semata kelalaian pengendara, sehingga proses pidana akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Atas dasar itu, Al Amin menggugat Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan nilai tuntutan Rp100 miliar. Gugatan tersebut menyoroti dugaan kelalaian pemerintah dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan.
Dalam perkara ini, empat pihak menjadi tergugat, yakni Gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
















