Di masa libur panjang seperti saat ini, menyewa kendaraan untuk pulang ke kampung halaman atau berlibur bersama keluarga menjadi pilihan banyak masyarakat. Mobil menjadi jenis kendaraan yang paling sering disewa karena dinilai lebih fleksibel dan mampu mengangkut banyak penumpang. Namun, persoalan kerap muncul ketika terjadi kecelakaan di perjalanan yang mengakibatkan kerusakan pada mobil sewaan.
Secara prinsip, penyewa tetap bertanggung jawab atas kerusakan mobil sewaan akibat kecelakaan, sepanjang kerusakan tersebut tidak terjadi karena keadaan memaksa atau sebab lain di luar kesalahan penyewa. Ketentuan ini bersumber dari pengaturan perjanjian sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Perjanjian sewa mobil termasuk dalam perjanjian sewa-menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata, di mana pemilik kendaraan menyerahkan kenikmatan atas suatu barang kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan harga sewa. Dalam hubungan hukum tersebut, penyewa memiliki kewajiban untuk menggunakan mobil secara layak dan berhati-hati serta membayar harga sewa tepat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 KUH Perdata.
Baca juga:
- Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya
- Meninjau Ulang Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Remisi
Terkait tanggung jawab atas kerusakan, Pasal 1564 KUH Perdata menegaskan penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul pada barang sewaan selama masa sewa, kecuali apabila penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahannya. Dengan demikian, beban tanggung jawab atas kerusakan mobil sewaan pada dasarnya berada pada pihak penyewa.
Terdapat sejumlah pengecualian yang dapat membebaskan penyewa dari tanggung jawab. Salah satunya adalah keadaan memaksa atau force majeure, yaitu peristiwa di luar kemampuan penyewa untuk menghindari, seperti bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 348K/PDT/2012, Majelis Hakim menegaskan kerugian yang timbul akibat force majeure tidak dapat dibebankan kepada pihak dalam perjanjian.
Selain itu, tanggung jawab penyewa juga dapat dikecualikan apabila kerusakan mobil disebabkan oleh perbuatan pihak ketiga, sepanjang penyewa telah melakukan tindakan pencegahan yang wajar. Pengecualian lainnya berlaku apabila kerusakan terjadi akibat cacat tersembunyi pada kendaraan yang sebelumnya tidak diketahui oleh penyewa, sehingga tanggung jawab dapat beralih kepada pemilik kendaraan.
















