Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Topo Santoso, mengungkapkan harapannya agar revisi KUHAP dapat memperbaiki sistem prapenuntutan yang saat ini dianggap belum sepenuhnya efektif.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh desain hubungan yang terpisah antara penyidik dan jaksa, yang membuat jaksa kehilangan kontrol dalam mengawasi dan mengarahkan penyidikan agar penuntutan bisa berhasil (diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, red). Penyidikan yang tidak melibatkan arahan aktif dari jaksa seringkali berujung pada lamanya proses penyidikan.
"Desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan," kata Topo dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Baca Juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Topo juga menyoroti masalah lain dalam prapenuntutan, seperti perkara yang penyidikannya tidak diinformasikan kepada jaksa, berkas perkara yang bolak-balik, dan banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim ke jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. Hal ini menyebabkan masyarakat sebagai pencari keadilan menjadi korban karena banyak tindak pidana yang tidak terselesaikan.
Dia menegaskan salah satu tujuan sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana, sehingga setiap perkara harus memiliki titik akhir. Oleh karena itu, revisi KUHAP perlu memperbaiki koordinasi antara penyidik dan jaksa, khususnya dalam hubungan antara polisi dan jaksa, agar tidak ada pihak yang bekerja dalam ruang terpisah tanpa saling mengimbangi.
"Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi," timpalnya.
Topo juga menyetujui revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan bahwa sekarang ini hukum pidana materiil tidak hanya diatur oleh KUHP, tetapi juga oleh lebih dari 10 undang-undang pidana khusus yang mengatur sebagian aspek formil secara lex specialis.
Selain itu, keberadaan penyidik di luar Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP, harus dipandang sebagai ketentuan khusus sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. Penyidik di luar Polri dan PPNS tetap berlaku dan perlu ditegaskan dalam revisi KUHAP.
"Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral (UU Administratif) yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik Jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP," ucapnya.
Menurutnya, sumber hukum pidana kini tidak hanya berasal dari KUHP, tetapi juga dari undang-undang pidana khusus dan undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana. Ketentuan ini, yang bersifat khusus, tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma atau harus disesuaikan dengan KUHAP.
Penguatan Eksistensi Jaksa dalam Penyidikan
Topo juga mengungkapkan ada 5 alasan mengapa kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, antara lain untuk mewujudkan check and balances, memanfaatkan keahlian dan sumber daya, meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga ketidakberpihakan, mempercepat proses, dan karena pengetahuan khusus yang dimiliki kejaksaan.
Dengan meningkatnya kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus, termasuk korupsi adalah konstitusional.
Lebih lanjut, Topo menekankan pentingnya keterpaduan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan. Tanpa keterpaduan, penyidikan yang gagal dapat berujung pada kegagalan proses penuntutan. Ketidakharmonisan antara penyidik dan jaksa membuat jaksa kurang menguasai substansi perkara, karena penyidik bekerja sendiri tanpa melibatkan jaksa secara lebih intens.
Dalam hal ini, ide untuk menyatukan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap atau di bawah kendali jaksa sangat menarik untuk dibahas. Keberhasilan penuntutan sangat bergantung pada keberhasilan penyidikan, termasuk dalam menangani kasus-kasus kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, dan tindak pidana ekonomi.
“Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," katanya.
















