Hadapi Gelombang Praperadilan, Sejumlah Jaksa Diperbantukan di Biro Hukum KPK
Berita

Hadapi Gelombang Praperadilan, Sejumlah Jaksa Diperbantukan di Biro Hukum KPK

Biro Hukum kekurangan tenaga karena hanya memiliki 9 fungsional.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit

Namun, hingga kini belum diketahui siapa hakim tunggal yang akan menangani praperadilan Hadi Poernomo. Menurut Made, Ketua PN Jakarta Selatan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk mengeluarkan penetapan mengenai siapa hakim yang menangani praperadilan dan kapan jadwal sidang praperadilan.

Sebelumnya, kuasa hukum Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Yanuar menganggap KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kewenangan Dirjen Pajak yang diamanatkan Pasal 25 dan 26 UU No.99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk pada tahun 1999 adalah wewenang penuh Hadi Poernomo yang ketika itu menjabat Dirjen Pajak. Terlebih lagi, ada usulan Direktur PPh (Pajak Penghasilan) yang kemudian ditindaklanjuti dengan nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPh.

"Jadi Direktur PPh tanggal 13 Maret 2004 menyampaikan usul. Nota dinas Pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menkeu No.117 tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa terhadap bank-bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL, yaitu non performing loan-nya ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil," terangnya.

Yanuar berpendapat, sifat nota dinas tidak lah wajib, sehingga jika Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak tidak melanggar apapun. Apabila Dirjen Pajak pengganti Hadi Poernomo memandang Dirjen Pajak terdahulu salah menerima keberatan pajak, maka keputusan itu wajib diperbaiki atau diterbitkan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan.

"Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban negara untuk membayarkan pajak BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau "on going process". Artinya masih ada upaya hukum, dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak," tuturnya.

Sekadar informasi, Hadi merupakan tersangka korupsi KPK keenam yang mengajukan praperadilan setelah Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.

Para tersangka korupsi itu mengikuti "jejak" Budi Gunawan yang berhasil membatalkan penetapan tersangkanya di KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi melalui putusannya menyatakan KPK tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan. Sarpin membatalkan Surat Perintah Penyidikan sekaligus penetapan tersangka Budi Gunawan.

Tags:

Berita Terkait