Hadiah Asal Uang Haram
Tajuk

Hadiah Asal Uang Haram

Peraturan mudah dibuat, tetapi ukuran efektivitasnya kerap tidak dilakukan dengan baik.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Raja Edward II pasti tidak pernah bermimpi bahwa hukum yang diberlakukannya di Inggris pada tahun 1318 akan tetap hidup pada zaman revolusi digital ini. Qui Tam Laws memungkinkan setiap warga untuk mengajukan klaim atau waktu itu mungkin dirampas paksa oleh warga itu, atas "harta raja" yang dicuri, dirampas, atau diperoleh dengan tipu muslihat oleh orang lain, dan bila klaim berhasil warga tersebut berhak mendapatkan hadiah, sekian persen dari hasil klaim tadi.

 

Qui Tam Laws masih digunakan sampai saat ini di Amerika Serikat dengan nama The False Claims Act atau The Lincoln Law. Sesuai dengan undang-undang ini, seseorang atau perusahaan dapat dihukum karena melakukan tindakan fraud atas suatu program atau dana atau kekayaan pemerintah federal. Undang-undang ini memuat prinsip Qui Tam Laws, yang memungkinkan siapa saja yang tidak terasosiasi dengan pemerintah federal untuk mengajukan suatu tuntutan kepada fraudster atau pelaku fraud atas nama pemerintah federal dengan tujuan untuk melakukan perolehan kembali atau repossession atau recovery atas kekayaan negara.

 

Kalau klaim berhasil, dan kekayaan negara diselamatkan, dia berhak atas hadiah berupa sebagian dari kekayaan negara yang diperoleh kembali (recovery) dari proses tadi. Besarannya bisa mencapai 15% sampai 30% dari harta hasil proses recovery tersebut. Biasanya kasus terbanyak menyangkut perbuatan curang di bidang program perawatan kesehatan (health care), pengadaan barang dan jasa untuk keperluan militer dan program pemerintah lainnya.

 

Dari tahun 1987 sampai dengan 2013, pemerintah federal Amerika berhasil memperoleh kembali dana sejumlah AS$ 38.9 milyar yang berasal dari pelaksanaan The False Claims Act ini, 70% di antaranya merupakan recovery dari kasus-kasus qui tam yang pelaporan dan penyelidikannya dilakukan oleh sejumlah pihak atau biasanya disebut para Whistleblowers ataupeniup sempritan (wikipedia, Oktober 2018).

 

Peran lawyers sangat besar dalam proses ini, karena pelapor atau pengaju klaim atau whistle blowers mungkin warga biasa yang kurang paham hukum substantif dan hukum acara dalam proses ini. Termasuk dasar hukum yang menjadi basis dari klaim, cara investigasi dilakukan -terutama yang sifatnya forensik- untuk mengungkap dan memperoleh bukti-bukti yang dijadikan dasar dari pelaporan atau klaimnya, bagaimana bekerja-sama atau berkoordinasi dengan penegak hukum, dan kemudian mengemasnya menjadi suatu klaim yang solid dengan bukti yang sulit dibantah.

 

Ini penting karena klaim yang mentah atau minim bukti berisiko mengundang tuntutan balik, bisa karena dianggap pencemaran nama baik atau fitnah yang juga sarat risiko finansial. Untuk itu mereka perlu bantuan lawyers. Penegak hukum yang menerima laporan juga harus cukup kritis menanggapi klaim, dan hanya memberikan hadiah kalau memang klaim dianggap solid dan punya kekuatan bukti yang konklusif. Lawyers bekerja, memilah bukti, melakukan investigasi, kadang dengan fasilitasi penegak hukum yang wajib membantu, dan memprosesnya lewat jalur-jalur resmi penegakkan hukum. Mereka biasanya mendapatkan success fee dari hasil recovery, dan karena biasanya si whistle blower orang-orang yang tidak selalu mampu secara finansial, lawyers kadang-kadang membiayai proses ini.

 

Di AS, ada sejumlah bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit khusus kepada lawyers yang menangani tuntutan-tuntutan dengan tingkat keberhasilan yang terlihat jelas. Hadiah terbesar yang pernah diperoleh dalam kasus qui tam adalah yang diberikan kepada 4 orang whistleblowers sebesar AS$ 250 juta dalam kasus GlaxoSmithKline, di mana perusahaan tersebut wajib membayar kepada pemerintah federal sebesar AS$ 3 miliar karena pemasaran produknya yang dianggap melanggar hukum (James T. Ratner, The 10 Largest Qui Tam Whistle Blowers reward: qui-tam-attorney.com). Tentu lawyers mereka mendapat bagian yang cukup besar dari hadiah tersebut. 

 

Di dalam negeri, tentu tidak mengherankan ketika Pemerintah, dalam rangka menggalakkan gerakan anti korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Msyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP 43/2018). PP 43/2018 mengubah Peraturan Pemerintah sebelumnya mengenai hal yang sama, yaitu Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. Peraturan ini mengatur mengenai penghargaan berupa piagam dan juga premi yang besarannya 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara, tetapi tidak lebih dari Rp200 juta, dan dalam hal suap besarannya 2 permil dari uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan (suap dalam bentuk barang) tetapi tidak lebih dari Rp10 juta.

 

Peraturan ini patut dihargai dan mungkin saja akan banyak mengungkap tindak pidana korupsi termasuk suap, terutama yang jumlahnya tidak fantastis. Kesan utama yang muncul adalah bahwa peraturan ini masih malu-malu, jumlah hadiah yang kecil akan sulit menyentuh kasus-kasus korupsi besar. Bisa jadi karena ada anggapan bahwa adalah melanggar etika kalau uang negara harus dibayarkan sebagai hadiah kepada whistleblowers dan pengacaranya, karena merupakan kewajiban setiap warga negara untuk melaporkan kasus pidana apapun, termasuk korupsi.

 

Pertanyaannya, siapa yang mau mengambil risiko besar untuk melakukan pelaporan dan penyelidikan atas kasus korupsi termasuk suap, karena korupsi termasuk suap menyangkut banyak birokrat pejabat tinggi, anggota parlemen dan penegak hukum serta tokoh politik penting. Perlu diingat bahwa tuntutan qui tam di AS lebih banyak ditujukan kepada perusahaan swasta besar yang melakukan frauds. Risiko tentu ada, tetapi bisa sangat terukur karena sistem hukum yang lebih jelas dan tegas pelaksanaannya.

 

Di Indonesia, pelaporan dan penyelidikan kasus korupsi termasuk suap melibatkan orang-orang besar, sehingga risiko hukum, finansial dan sosial bahkan keamanan pribadi yang dihadapi juga akan lebih besar. Sehingga kita patut bertanya seberapa efektif peraturan ini bisa ikut mencegah dan memberantas korupsi. Yang akan terjadi, sebelum ini membudaya, peraturan ini hanya akan digunakan oleh lembaga swadaya masyarakat dan orang-orang yang luar biasa berani dan siap menerima risiko apapun. Dan itu tidak banyak. Akibatnya laporan-laporan korupsi dan suap yang besar dan sensitif hanya akan berhenti di meja penegak hukum karena kekurangan keterangan saksi dan bukti lainnya. Sementara, kasus-kasus korupsi kecil akan makin membanjiri dan penegak hukum lainnya sehingga akan sibuk tanpa sisa waktu dan sumber daya untuk menangani kasus-kasus korupsi besar.

 

Sekali lagi kita menyaksikan suatu gejala umum yang kerap terjadi di sini, yaitu bahwa peraturan mudah dibuat, tetapi ukuran efektivitasnya kerap tidak dilakukan dengan baik. Indonesia tidak hanya butuh peraturan anti korupsi yang kuat dan baik, tetapi kita lebih butuh bagaimana korupsi dicegah dan diberantas dengan jauh lebih efektif.

 

ats - Oktober 2018

Tags: