Hak Budget Tak Lagi di Kantong DPR
Utama

Hak Budget Tak Lagi di Kantong DPR

Amandemen UUD 1945 memang telah banyak membuat perubahan besar dalam sistem kenegaraan Indonesia. Baik perubahan yang disadari maupun yang tidak disadari. Salah satu perubahan yang diyakini tidak disadari dalam proses amandemen UUD 45 adalah hilangnya hak budget atau hak DPR untuk menyusun anggaran.

Amr
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, kebiasaan untuk meniadakan ketentuan ICW tersebut dilestarikan dalam sejumlah UU APBN di era reformasi, mulai dari pemerintahan Habibie hingga Megawati. Di era ini, ada kecenderungan prinsip utama lebih diarahkan kepada sisi penerimaan dari rancangan anggaran negara.

<b>Penyimpangan hak budget</b>

Ronny berpendapat hal tersebut tidak tepat karena sisi penerimaan negara sifatnya tidak pasti dan tidak dapat diperhitungkan. Hanya pihak eksekutif yang memiliki kemampuan untuk menghitung jumlah penerimaan negara, tegasnya. Ronny menilai bahwa hal ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan hak budget oleh DPR.

Kejadian tentang campur tangan pihak parlemen terhadap penerimaan negara, seperti penjualan saham BCA ke pihak Farallon Capital atau persetujuan atas sejumlah saham-saham milik BUMN merupakan contoh dari ketidaktepatan penggunaan filosofi hak budget.

Lebih jauh, dalam disertasinya Ronny mendapati bahwa prinsip utama hak budget berubah dengan tidak diakuinya lagi hak budget dalam UUD 45. Hal ini, Jelasnya, karena melalui perubahan Keempat UUD 45, pada Aturan Tambahan Pasal II, tidak dikenal lagi adanya Penjelasan UUD 45. Selama ini, hak budget ada karena diatur dalam Penjelasan UUD 45.

Ronny berkesimpulan bahwa anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR yang melakukan amandemen terhadap UUD 45, tidak menyadari dampak dari dihapuskannya Penjelasan UUD 45. Kesimpulan itu diambil setelah ia melihat risalah sidang PAH BP MPR yang ternyata tidak menyinggung sedikitpun soal kemungkinan hilangnya hak budget itu dari DPR.

Ronny berpandangan bahwa belum sesuainya penggunaan hak budget karena beberapa faktor yaitu adanya penafsiran terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD 45 dan konstitusi tidak mengatur secara tegas tentang apa yang dimaksud anggaran negara. Hal itu menimbulkan penafsiran masing-masing anggota DPR dalam menggunakan hak budget.

Di sisi lain, ia menganggap bahwa tidak berjalannya hak budget sebagaimana mestinya karena adanya sistem di parlemen yang membuat ketidakberdayaan DPR dalam menggunakan hak budgetnya. Misalnya, selama ini Tata Tertib DPR tidak pernah mengatur tentang sifat materiil dari hak budget, yaitu menerima atau menolak rancangan anggaran negara yang diusulan pemerintah.

Terhadap faktor-faktor yang menyebabkan tidak berjalannya hak budget sesuai UUD 45, ia mengusulkan sejumlah saran dan rekomendasi. Pertama, memperbaiki tatib DPR dengan mengatur hal-hal yang bersifat formil maupun materiil dari hak budget. Kedua, untuk meningkatkan peran anggota dalam menggunakan hak budget, maka perlu adanya peningkatan kualitas anggota DPR yang duduk di Panitia Anggaran.

Dewan penguji Senat Guru Besar FHUI yang dipimpin oleh Prof. Valerine J. Kriekhoff memutuskan untuk memberikan judisium sangat memuaskan terhadap disertasi Ronny. Selanjutnya, pihak Senat Guru Besar FHUI menganugerahi gelar doktor bidang hukum kepada Ronny.

Tags: