Hak Korban Kecelakaan Kereta Api: Ganti Rugi, Asuransi, hingga Tuntutan Hukum
Utama

Hak Korban Kecelakaan Kereta Api: Ganti Rugi, Asuransi, hingga Tuntutan Hukum

Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan tersebut, tidak hanya dalam aspek medis, tetapi juga pemulihan secara menyeluruh bagi korban dan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Tanggung jawab ini mencakup biaya pengobatan, santunan kematian, serta penggantian kerusakan atau kehilangan barang bawaan akibat pengoperasian kereta api. Besaran ganti rugi dihitung berdasarkan kerugian nyata (actual loss), bukan potensi keuntungan yang hilang.

Kedua, korban juga dilindungi melalui skema asuransi wajib. Penumpang kereta api termasuk dalam kategori penumpang umum yang dijamin oleh Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Ketiga, dalam hal korban meninggal dunia atau mengalami cacat tetap, ahli waris atau korban berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jika korban selamat, santunan dibayarkan langsung kepada yang bersangkutan. Penting dicatat, pembayaran asuransi ini tidak menghapus hak korban untuk menuntut ganti rugi tambahan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Ganti kerugian

Keempat, penyelenggara sarana perkeretaapian juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang. Nilai pertanggungan minimal harus setara dengan ganti kerugian yang diberikan. Bahkan, perlindungan asuransi ini juga mencakup pihak ketiga, seperti pengguna jalan yang menjadi korban tabrakan kereta api.

Dalam hal terjadi kelalaian, penyelenggara sarana tetap bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya selama operasional berlangsung. Artinya, jika kecelakaan disebabkan oleh kesalahan petugas seperti masinis atau operator, korban tetap dapat menuntut ganti rugi kepada penyelenggara sebagai pihak pengangkut.

Kelima, untuk mengajukan klaim, korban atau keluarga wajib melaporkan kejadian dalam jangka waktu tertentu, yang dalam praktik umumnya maksimal 12 jam sejak kejadian. Setelah itu, penyelenggara wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu paling lama satu bulan.

Langkah hukum

Keenam, korban dan keluarga juga berhak memperoleh informasi terkait penyebab kecelakaan. Setiap insiden akan diinvestigasi oleh pihak berwenang, dan hasilnya dapat diakses publik. Namun, hasil investigasi ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan karena bersifat no blame, no judicial, no liability, yaitu semata-mata untuk pencegahan dan perbaikan ke depan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info