Perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana. Tapi dalam perkembangannya dibutuhkan perluasan perlindungan, mencakup sejumlah pihak mulai dari saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli, bahkan pemberi keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.
Untungnya, pemerintah dan DPR merespons kebutuhan itu dan memuatnya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/04/2026) lalu. Beleid ini ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
“Selain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan perkara,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PSDK.
Pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Baca juga:
- Begini 10 Sumber Dana Abadi Korban, Mekanisme Restitusi, dan Kompensasi dalam UU PSDK
- RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial
Situasi khusus itu paling sedikit mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, profil tersangka/terdakwa/terpidana, kegiatan dalam rangka pembelaan HAM, tujuan pemberian pelindungan, dan/atau tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pelindungan tersebut berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana. Kemudian pelindungan dapat dilakukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh LPSK. Pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tapi, dalam kondisi darurat yang ditetapkan LPSK, pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan.
















