UU PSDK Perluas Pelindungan, dari Korban Sampai Pemberi Keterangan
Terbaru

UU PSDK Perluas Pelindungan, dari Korban Sampai Pemberi Keterangan

Pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dalam setiap proses peradilan pidana. Termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting dalam proses penegakan hukum pidana. Tapi dalam perkembangannya dibutuhkan perluasan perlindungan, mencakup sejumlah pihak mulai dari saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli, bahkan pemberi keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.

Untungnya, pemerintah dan DPR merespons kebutuhan itu dan memuatnya dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/04/2026) lalu. Beleid ini ditujukan untuk memberikan pelindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

“Selain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan perkara,” begitu bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PSDK.

Pelindungan diberikan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang mengalami ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.

Baca juga:

Situasi khusus itu paling sedikit mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, profil tersangka/terdakwa/terpidana, kegiatan dalam rangka pembelaan HAM, tujuan pemberian pelindungan, dan/atau tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pelindungan tersebut berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana. Kemudian pelindungan dapat dilakukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh LPSK. Pelindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tapi, dalam kondisi darurat yang ditetapkan LPSK, pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info