Sejumlah hak yang dapat diperoleh saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli. Antara lain memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya. Kemudian bebas dari ancaman yang berkenaan dengan keterangan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Lalu, ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah atau juru bahasa isyarat, bebas dari pertanyaan yang menjerat, hingga program pemulihan.
Program pemulihan itu meliputi layanan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan/atau program pemulihan lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pemberian hak oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan LPSK. Selain itu berdasarkan rekomendasi LPSK korban berhak mendapat jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan pendanaan layanan pemulihan yang berasal dari Dana Abadi Korban.
Saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Serta berhak tidak didiskriminasi dan disanksi pada tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.
“Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” begitu bunyi Pasal 10 ayat (2) UU PSDK.
Penanganan khusus dan lima syarat
Saksi pelaku mendapat pelindungan dalam bentuk penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan. Penanganan khusus itu mencakup 3 bentuk. Pertama, pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
Kedua, pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya. Ketiga, memberikan keterangan dan/atau kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Untuk mendapat penanganan khusus tersebut, saksi pelaku setidaknya perlu memenuhi 5 syarat. Pertama, sifat pentingnya keterangan yang diberikan saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana. Kedua, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Ketiga, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Keempat, analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi pelaku. Kelima, surat penetapan saksi pelaku dari LPSK.
Mengenai penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian bentuknya berupa keringanan penjatuhan pidana atau tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku berstatus narapidana. Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK menyampaikan keputusan LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
“Untuk memperoleh penghargaan berupa tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan,” begitu bunyi Pasal 11 ayat (12) UU PSDK.
















