Kasus Restoran Jaksel Viral: Pelaku Tak Bayar Pesanan, Korban Jadi Tersangka
Terbaru

Kasus Restoran Jaksel Viral: Pelaku Tak Bayar Pesanan, Korban Jadi Tersangka

Aparat kepolisian berpotensi menciptakan preseden buruk. Seolah membenarkan siapa saja boleh berbuat onar di restoran, tidak membayar pesanan, dan mempidanakan pemilik restoran. Akibatnya, yang terjadi bukan penegakan, tapi pembajakan hukum oleh pelaku kejahatan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Peristiwa intimidasi yang dialami restoran di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) silam kembali viral di media sosial. Kejadian itu menuai keprihatinan publik karena pemilik resto yang menjadi korban justru dijadikan tersangka.

Dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, mencatat dari unggahan yang viral itu persoalan bermula dari sekelompok pemuda yang memesan makananan dan minuman. Pembeli merasa pesanan diproses sangat lama kemudian marah dan mengintimidasi karyawan restoran.

Pembeli langsung kabur sambil membawa pesanan tanpa membayar. Dari rekaman CCTV dan pesanan pembeli, Azmi menilai ada bukti absolut yang menunjukkan peristiwa dan kerugian materiil.

“Sebagaimana diketahui para pelaku yang memiliki Mens Rea (niat jahat) untuk mendapatkan keuntungan materiil tanpa kewajiban membayar dan nyata melakukan intimidasi dan tidak membayar (non-payment). Ini adalah perbuatan melawan hukum,” kata Azmi dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Baca juga:

Menurut Azmi hal tersebut menjadi kausalitas absolut. Tindakan pemilik resto mengunggah rekaman CCTV ke media sosial sebagai akibat langsung yang tidak terpisahkan dari tindakan berupa tidak bayar pesanan, dan intimidasi para pelaku. Jika pelaku tidak melakukan aksi premanisme itu, pasti tidak ada reaksi mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.

Singkatnya, Azmi berpendapat peristiwa ‘fitnah’ yang diadukan pelaku digerakkan dan didorong oleh perilaku buruk para pelaku itu sendiri. Unggahan yang dilakukan pemilik restoran sebagai bentuk Self-Help (upaya membela hak), bukan niat memfitnah (animus injuriandi).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info