Peristiwa intimidasi yang dialami restoran di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) silam kembali viral di media sosial. Kejadian itu menuai keprihatinan publik karena pemilik resto yang menjadi korban justru dijadikan tersangka.
Dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, mencatat dari unggahan yang viral itu persoalan bermula dari sekelompok pemuda yang memesan makananan dan minuman. Pembeli merasa pesanan diproses sangat lama kemudian marah dan mengintimidasi karyawan restoran.
Pembeli langsung kabur sambil membawa pesanan tanpa membayar. Dari rekaman CCTV dan pesanan pembeli, Azmi menilai ada bukti absolut yang menunjukkan peristiwa dan kerugian materiil.
“Sebagaimana diketahui para pelaku yang memiliki Mens Rea (niat jahat) untuk mendapatkan keuntungan materiil tanpa kewajiban membayar dan nyata melakukan intimidasi dan tidak membayar (non-payment). Ini adalah perbuatan melawan hukum,” kata Azmi dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Baca juga:
- Merusak Nama Baik Profesi Jadi Pertimbangan Memberatkan dalam Vonis Advokat Marcella dan Ariyanto
- Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
Menurut Azmi hal tersebut menjadi kausalitas absolut. Tindakan pemilik resto mengunggah rekaman CCTV ke media sosial sebagai akibat langsung yang tidak terpisahkan dari tindakan berupa tidak bayar pesanan, dan intimidasi para pelaku. Jika pelaku tidak melakukan aksi premanisme itu, pasti tidak ada reaksi mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Singkatnya, Azmi berpendapat peristiwa ‘fitnah’ yang diadukan pelaku digerakkan dan didorong oleh perilaku buruk para pelaku itu sendiri. Unggahan yang dilakukan pemilik restoran sebagai bentuk Self-Help (upaya membela hak), bukan niat memfitnah (animus injuriandi).
















