Pergantian tahun kali ini membawa catatan penting bagi dunia hukum di Indonesia. Memasuki hari kerja pertama pada 2026, Jum’at (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang lazim disebut KUHP Nasional ini merumuskan secara sistematis berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus, sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya. Berikut jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional yang telah dirangkum Hukumonline.
- Tindak Pidana Umum
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Terdapat tiga bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, dan tindak pidana terhadap pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dan yang kedua adalah penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Terdapat dua pembahasan dalam Bab ini yaitu makar terhadap negara sahabat dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat beserta penodaan bendera.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Perbuatan mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga negara atau pemerintahan. Setiap orang yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Pada Bab ini terdapat tujuh pembahasan yaitu penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk; penghasutan dan penawaran untuk melakukan tindak pidana; tidak melaporkan atau memberitahukan adanya orang yang hendak melakukan tindak pidana; gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman umum; penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu; tindak pidana perizinan; serta gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
















