Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional
Utama

Resmi Berlaku! Kenali Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, ini uraian lengkap perbuatan yang dapat dipidana dalam KUHP Nasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 8 Menit

30. Tindak Pidana Jabatan

Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu penolakan atau pengabaian tugas yang diminta, tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan, dan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

31. Tindak Pidana Pelayaran

Bab ini terbagi atas tujuh bagian yaitu pembajakan dan kekerasan terhadap dan di atas kapal, pemalsuan surat keterangan kapal dan laporan palsu, penyerangan, pemberontakan, dan pembangkangan di kapal, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kewajiban oleh nahkoda kapal, perusakan barang muatan dan keperluan kapal, menjalankan profesi sebagai wal kapal, serta penandatanganan konosemen dan tiket perjalanan.

32. Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan

Dalam Bab ini terdapat empat bagian yaitu perusakan sarana penerbangan dan pesawat udara, pembajakan pesawat udara, perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan, dan tindak pidana asuransi pesawat udara.

33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan

Terdapat dua bagian dalam Bab ini yaitu tindak pidana penadahan serta tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Perbuatan yang dipidana berdasarkan hukum adat atau norma yang hidup dan diakui dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

  1. Tindak Pidana Khusus

Pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika dalam KUHP baru (UU 1 Tahun 2023) masing‑masing dikualifikasi sebagai “tindak pidana khusus” yang diatur tersendiri dalam BAB XXXV KUHP baru, dengan ciri pokok sebagai berikut:

1. Pelanggaran HAM Berat

KUHP baru mengatur pelanggaran HAM berat sebagai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi standar hukum internasional dan merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000. Pasal 598 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur genosida yakni perbuatan yang bertujuan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun. 

Sementara itu, Pasal 599 mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan ancaman pidana 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

2. Tindak Pidana Terorisme

KUHP baru mengatur tindak pidana terorisme selaras dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan menitikberatkan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror, rasa takut secara meluas, korban massal, serta sasaran terhadap objek vital strategis.

Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan serupa dengan fokus pada maksud menimbulkan teror atau korban massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup. Sementara itu, Pasal 602 mengkriminalisasi pendanaan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori V.

  1. Tindak Pidana Korupsi

KUHP baru mengatur tindak pidana korupsi sebagai norma umum yang mengadopsi inti delik dalam UU Tipikor. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman penjara seumur hidup atau 2–20 tahun serta denda kategori II-VI. Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara dengan ancaman pidana yang sama. Sementara itu, Pasal 605 dan Pasal 606 mengkodifikasi delik suap dan pemberian hadiah kepada pejabat negara, dengan ancaman penjara 1-6 tahun dan denda kategori III-V.

  1. Tindak Pidana Pencucian Uang

KUHP baru mengatur tindak pidana pencucian uang sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan mengintegrasikan konsep placement, layering, dan integration. Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengkriminalisasi perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta hasil tindak pidana, termasuk menerima atau menguasainya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau 5 tahun serta denda kategori VI-VII, bergantung pada perbuatannya. Selain itu, daftar tindak pidana asal tetap merujuk pada rezim UU TPPU, dan Pasal 608 menegaskan perlindungan bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

  1. Tindak Pidana Narkotika

KUHP baru mengatur tindak pidana narkotika sebagai norma umum yang diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 609 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, II, dan III dengan ancaman pidana berbeda sesuai golongannya, serta pemberatan jika berat melebihi 5 gram hingga penjara seumur hidup atau pidana mati. Pasal 610 mengatur produksi, impor, ekspor, dan peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana mati untuk jumlah besar. Sementara itu, Pasal 611 dan Pasal 612 menegaskan bahwa penggolongan, batas berat, serta ketentuan khusus seperti permufakatan jahat tetap mengacu pada UU Narkotika sebagai lex specialis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info